www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Yongki Yastinanda, melaksanakan razia kamar rutin. Razia ini dilakukan di Blok Bintan dan Blok Melati, mencakup kamar karantina, Penyengat 3, Melati 1, dan Melati 2, Senin (16/12/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran barang terlarang, menciptakan lingkungan yang aman, serta menjaga ketertiban di dalam Rutan. Proses razia dilakukan secara sistematis dan humanis, dengan tetap menghormati hak serta martabat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemeriksaan meliputi setiap sudut kamar dengan teliti, mematuhi standar operasional prosedur, serta mengutamakan profesionalisme petugas.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang menegaskan bahwa razia rutin ini adalah wujud nyata komitmen Rutan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembinaan WBP.
“Kami berharap kegiatan ini mendukung terciptanya suasana hunian yang aman dan nyaman, sejalan dengan nilai-nilai pemasyarakatan,” ujarnya.
Razia ini juga menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas I Tanjungpinang dalam mendukung program pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi WBP.





Komentar