www.ranaipos.com , Tanjungpinang : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., bersama tim Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Restorative Justice terhadap kasus pencurian yang dilakukan oleh Andreas Marbun. Ekspose dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI melalui Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Rabu (22/01/2024).
Andreas Marbun, tersangka dalam kasus pencurian melanggar Pasal 362 KUHP, diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di Kawasan Industri Wiraraja, Batam. Pada Agustus 2024, ia menemukan kunci kontak dan mencoba menggunakannya untuk mengambil sepeda motor milik korban, Mikhael Siboro, tanpa izin. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp13 juta.
Penghentian penuntutan atas kasus ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Pertimbangan utama meliputi:
- Perdamaian antara korban dan tersangka.
- Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun.
- Janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
- Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
- Respons positif masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara damai.
Korban telah memaafkan tersangka, dan kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Hal ini memungkinkan pengembalian keadaan seperti semula serta mencegah kerugian sosial yang lebih besar.
Kejati Kepri menekankan bahwa keadilan restoratif adalah langkah progresif dalam sistem peradilan Indonesia. Pendekatan ini berorientasi pada pemulihan keadaan dan keseimbangan hak korban serta pelaku, bukan pada balas dendam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Meski demikian, mekanisme ini tidak dimaksudkan untuk memberi toleransi terhadap pengulangan tindak pidana.
Restorative Justice diharapkan menjadi solusi yang menjaga keharmonisan sosial sekaligus memastikan bahwa masyarakat, khususnya kalangan bawah, tidak dirugikan oleh ketidakadilan hukum.*(dv)





Komentar