Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022. Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/06/2025).
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan MTR dalam pelaksanaan proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp10 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan melalui kontrak awal senilai Rp9,66 miliar, namun mengalami kenaikan nilai akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO) hingga mendekati pagu anggaran.
Ruang lingkup pekerjaan mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan. Meski pekerjaan dilaporkan rampung 100 persen, hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dan dugaan rekayasa laporan demi pencairan anggaran penuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni : HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (pelaksana proyek), DO, S.Sos, selaku PPK, dan AT, S.E, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia sekaligus konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri.
Kini, setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), proses hukum telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah berlangsung persidangannya.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Tersangka MTR disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati Kepri.*(Dewi)





Komentar