Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para aparatur pemerintah serta perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa istilah TPPO berasal dari Trafficking in Persons yang terdapat dalam UN Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, yang merupakan bagian dari Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (Palermo Protocol) dan telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 2009.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara-cara yang melanggar hukum, seperti ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk tujuan eksploitasi.
Yusnar menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan berat terhadap hak asasi manusia, yang bersifat extraordinary crime dan transnational crime, karena sering melibatkan sindikat lintas negara. Bentuk-bentuk TPPO meliputi eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, serta perbudakan domestik. Modus-modus yang umum digunakan antara lain eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, serta perekrutan anak jalanan dan peserta magang.
Faktor-faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, tingginya permintaan tenaga kerja murah, dan letak geografis. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah asal sekaligus daerah transit TPPO karena letaknya yang dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri bahkan masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.
TPPO menimbulkan dampak yang serius, mulai dari trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga kematian bagi korban. Selain itu, negara juga dirugikan secara citra maupun ekonomi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, antara lain melalui edukasi dan sosialisasi masyarakat, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi, serta pengawasan terhadap agen tenaga kerja.
Dalam hal penindakan, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama lintas sektor baik di tingkat nasional maupun internasional. Kejati Kepri juga menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan TPPO yang telah berjalan, termasuk di wilayah Kepri.
Di akhir sesi, Yusnar mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam pencegahan TPPO, antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta melaporkan segala bentuk dugaan TPPO kepada pihak berwenang.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Tanjungpinang Timur Hendrawan Herninanto, S.STP, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban M. Mashuri, S.IP, para aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan PKK, Forum RW, tokoh masyarakat, serta sekitar 60 peserta dari berbagai elemen warga.
Melalui kegiatan ini, Kejati Kepri berharap dapat membangun sinergi seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Kepri sebagai benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.*(Dewi)





Komentar