Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar refleksi kinerja tahun 2021. Penyampaian hasil kinerja seluruh Kajari se Kepri yang langsung di sampaikan okeh Kajati Kepri Hari Setyono SH MH di Aula Kantor Kajati Kepri senin (3/1/22).
Penyampaian hasil kinerja seluruh satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan 6 Kejari dan di tambah 3 cabang Kejaksaan. Dalam rangka reformasi birokrasi setelah memperoleh wilayah birokrasi wilayah bebas dari korupsi atau WBK kemudian meningkat menjadi birokrasi bersih dan melayani sehingga tahun 2021 kami melaksanakan sesuai dengan pendekatan yang telah di peroleh dari kementrian, itu juga mendorong beberapa faktor khususnya satker yang belum memperoleh predikat.
Berbagai Perkara telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan sepanjang tahun 2021 dan sudah menerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ( WBBM ).
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setyono SH MH pada saat Refleksi kinerja akhir tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Senin ( 03/01 ).
” Perkara tindak pidana umum yang di tangani Satker Kejati Kepri seluruhnya pra penuntutan sebanyak 1589 perkara, penuntutan sebanyak 1352 perkara, eksekusi sebanyak 1457 perkara dari jumlah tersebut perkara paling banyak ditangani adalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, ” jelas Hari.
Selain itu, bidang tindak pidana khusus jumlah penanganan perkara dari seluruh satker lingkungan Kejati Kepri untuk penyelidikan sebanyak 23 kasus, penyidikan 21 perkara, penuntutan 17 perkara dan eksekusi 21 perkara.
” Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan total keseluruhannya Rp 15. 527. 470. 823. ( Lima belas milyar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah ) sedangkan tindak pidana khusus lainnya yakni tindak pidana kepabeanan dan cukai pra penuntutan 4 Perkara, penuntutan 13 perkara dan eksekusi 21 perkara. Kemudian tindak pidana perpajakan penuntutan 1 Perkara eksekusi 1 Perkara, ” lanjut Hari.
Sedangkan bidang Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara ) telah melakukan MoU /perjanjian kerjasama sebanyak 15 kegiatan kemudian bantuan hukum itigasi sebanyak 16 SKK non itigasi 126 SKK penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6. 693. 231,27 ( enam milyar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua puluh tujuh rupiah ).
” Untuk tata usaha negara telah melaksanakan bantuan hukum itigasi 2 perkara sedangkan pertimbangan hukum melakukan pendampingan hukum sebanyak 36 kegiatan, pendapat hukum 6 kegiatan dan layanan hukum sebanyak 34 kegiatan, ” ujarnya.
Sementara bidang pengawasan laporan pengaduan yang masuk di tahun 2021 sebanyak 3 kasus, laporan aduan terselesaikan 1 kasus, laporan aduan dalam proses penyelesaian 2 kasus serta pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin sebanyak 3 kasus.
” Kendala yang dihadapi terkait dengan terciptanya supremasi hukum pencapaian kinerja wilayah hukum Kejati Kepri yakni kurangnya anggaran dalam mendukung pelaksanaan supremasi hukum, ” tutur Hari.*(Dewi)
Komentar