www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Steven Huala, S.H., melaksanakan kegiatan program penyuluhan hukum dari pintu ke pintu (door to door) bagi masyarakat miskin dan rentan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang Hendra, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana Rafi Suryanto, dan perwakilan BPJS Kesehatan Muryawan.
Dalam rilisnya, Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa tim penyuluhan dipimpin langsung oleh Anang Suhartono, yang menyapa masyarakat di Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Sasaran kegiatan ini adalah kelompok masyarakat miskin dan rentan, dengan tujuan memberikan pelayanan publik yang prima dan nyata.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman” dan memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Penyuluhan hukum door to door ini dilakukan secara langsung ke rumah-rumah warga, dengan menghadirkan instansi terkait untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum, pertanahan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat miskin dan rentan.
Tim penyuluh juga menjelaskan dampak negatif judi online yang dapat menyebabkan kecanduan dan berbagai masalah kesehatan mental, serta menghimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dengan cara yang positif.
Dalam kunjungannya, tim penyuluh memperkenalkan aplikasi baru dari Kejati Kepri, yaitu “Hukum Sinar Kepri,” yang dapat diakses melalui website resmi Kejati Kepri. Aplikasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah kepulauan yang sulit diakses.
Selain penyuluhan, tim juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di Kelurahan Pinang Kencana, guna meringankan beban masyarakat miskin dan rentan.*(devi).





Komentar