www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 7 Tanjungpinang pada Jumat, 2 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa.
Tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”. Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H. M.H bertindak sebagai narasumber, didampingi oleh tim yang terdiri dari Rafki Mauliadi, A.Md.T, S.Kom, M.Kom, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Dalam penyampaian materi, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk penggunaannya. Narkotika dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa, dan ketergantungan, sedangkan psikotropika dapat memengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan perilaku. Ia juga menjelaskan tentang klasifikasi narkotika dan psikotropika, serta ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Penggunaan narkoba dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh, pidana penjara, perubahan sikap dan mental, serta kematian akibat overdosis. Yusnar Yusuf juga menjelaskan tentang bahaya narkoba bagi remaja dan bagaimana cara mencegahnya.
Selain itu, Yusnar Yusuf juga menjelaskan tentang bullying atau perundungan, yang merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual. Dampak bullying dapat menyebabkan depresi, marah, dan rendahnya prestasi kerja pada korban.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa-siswi SMPN 7 Tanjungpinang. Mereka aktif bertanya tentang bahaya narkoba dan bullying, serta beberapa permasalahan hukum lainnya. Sesi tanya jawab ini berjalan sangat menarik dan interaktif.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk karakter siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa. Dengan demikian, mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang Nur Rafiq S.Pd. beserta para guru dan siswa sebagai peserta sebanyak 60 orang. Penyelenggaraan Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kesadaran hukum bagi pelajar maupun tenaga pendidik.
Dengan adanya Program Jaksa Masuk Sekolah ini, diharapkan siswa-siswi SMPN 7 Tanjungpinang dapat memahami bahaya narkoba dan bullying, serta memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Kejati Kepri berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan dan penegakan hukum.





Komentar