www.Ranaipos.com -Karimun : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024. Penyidikan semakin mengarah pada potensi kerugian negara setelah adanya pendapat ahli konstruksi yang mengungkap bahwa progres proyek ini tidak lebih dari 0,17 persen, meskipun pembayaran kontrak telah mencapai 30 persen.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa pendapat ahli konstruksi saat ini masih bersifat lisan, dan surat resminya baru akan diterima pada pekan depan.
“Kami masih menunggu surat resmi dari ahli konstruksi. Setelah itu, kami akan meminta pendapat ahli pidana atau ahli lainnya. Jika semua pendapat ahli sudah ada, maka kami akan meminta Auditor Kejati Kepri untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Priandi di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2025).
Dalam upaya penyidikan, Kejari Karimun telah memeriksa 17 saksi, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan perencana dan pengawas, serta pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Priandi menyebutkan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Auditor Kejati Kepri diperkirakan akan selesai dalam dua bulan ke depan. Setelah hasil tersebut keluar, Kejari Karimun akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karimun, Priyambudi, dalam konferensi pers pada 2 Januari 2025 telah menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun telah meningkatkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya menemukan indikasi bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat. Kejari Karimun berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.(nal)
Komentar