www.ranaipos.com – Anambas :
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 16 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung pada Kamis (25/09/2025) dengan total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.061,34 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya berasal dari kasus narkotika, tetapi juga perkara perlindungan anak dan penipuan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Anambas, Saidina, yang mewakili Bupati Kepulauan Anambas. Hadir pula perwakilan dari DPRD, pihak Kepolisian, serta Ketua Pengadilan Negeri Natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Budhi Purwanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Salah satu fungsi kami adalah memastikan perkara pidana yang ditangani, mulai dari tahap pra-penuntutan hingga penuntutan, benar-benar tuntas. Dan penyelesaian akhirnya adalah melaksanakan putusan pengadilan,” ungkap Kajari.
Ia juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab nyata.
“Hari ini kita membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum dijalankan dengan transparan. Barang bukti yang sudah inkrah tidak boleh lagi disalahgunakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegas Budhi.
Pada kesempatan kali ini, setidaknya ada 16 perkara yang diselesaikan dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk konsistensi Kejari Anambas dalam menjaga keadilan dan menutup setiap tahapan penegakan hukum,*(Heri).





Komentar