www.ranaipos.com – Anambas: Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas melaksanakan kegiatan pendampingan hukum di dua desa di Kecamatan Jemaja, yakni Desa Batu Berapit dan Desa Air Biru, Senin (4/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan keberadaan Kejari di Kabupaten Kepulauan Anambas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat dan perangkat desa setempat. Kepala Kejaksaan Negeri Anambas, Budhi Purwanto, S.H., M.H., hadir langsung dan menyampaikan materi penyuluhan dalam kegiatan pendampingan hukum kepada Aparatur Desa dan warga setempat.
Dalam keterangannya kepada awak media Budhi menekankan pentingnya masyarakat untuk memahami hukum serta mengetahui cara menghindari permasalahan hukum yang bisa muncul dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat serta aparatur Desa dapat memahami pentingnya hukum dan bagaimana cara menjalankannya dengan baik,” ungkap Budhi Purwanto.
Selain Kajari Anambas memberikan edukasi hukum, serta menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara khusus, kegiatan ini juga menyasar pemahaman terkait pengelolaan Dana Desa, yang dinilai sangat penting bagi aparatur desa, khususnya kepala desa. Budhi menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui dan memahami perkembangan serta penggunaan dana desa.
“Jadi kita mengingatkan kembali untuk mengelola anggaran desa sesuai aturan berlaku, dilakukan secara transparan agar di ketahui masyarakat, selain itu kepada desa agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan anggaran Desa”, Ucap Kajari mengingatkan.*( Heri).





Komentar