www.ranaipos.com – Anambas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas hadir dalam sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019, Rabu 21 Mei 2025.

Dalam sidang ini, dua terdakwa diperkenalkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Baban Subhan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan yang mewakili CV. Samudera Jaya Perkasa sebagai Penyedia Barang dalam proyek tersebut. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany, SH.
Ia menyampaikan, “Johan Intan dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 560.403.114,- (lima ratus enam puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).”
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap, terdakwa tidak mengembalikan kerugian, Jaksa akan menyita harta bendanya dan menjualnya untuk membayar ganti rugi. Apabila terdakwa tidak memiliki harta, hukuman penjara tambahan selama satu tahun dan enam bulan akan diterapkan.
Untuk Baban Subhan, “tuntutannya adalah penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider penjara selama tiga bulan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, terungkap bahwa, menurut perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 880.403.114,- (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).
Bambang kemudian melanjutkan bahwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai bukti setor Bank BSI Nomor REF FT 25140CCHY4 tanggal 20 Mei 2025 ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Ia juga menyetor tambahan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pledoi dari pengacara masing-masing terdakwa.*(Heri)





Komentar