www.ranaipos.com – Bintan : Jajaran Polres Bintan melalui Polsek jajaran kembali menggelar forum terbuka untuk menampung aspirasi masyarakat yang dinamakan dengan Jumat Curhat Polres Bintan, Jumat (02/08/2024).
Kegiatan ini diadakan oleh Polsek Gunung Kijang di Balai Desa Gunung Kijang, dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., didampingi oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Jul Ilham S, S.H, serta dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Dusun, Ketua Karang Taruna, Camat, dan masyarakat sekitar Kecamatan Gunung Kijang.
Kapolsek Gunung Kijang menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Kepolisian dan masyarakat serta untuk menampung keluhan sehari-hari yang dialami masyarakat.
“Kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang agar tetap kondusif,” ujarnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyatakan bahwa Jumat Curhat merupakan program Polri untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat serta mencarikan solusi agar tidak ada kendala sehari-hari.
“Meskipun tidak setiap minggu kita laksanakan di sini, kita tetap berupaya menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat khususnya di Desa Gunung Kijang,” ujar Kapolres Bintan.
Selain itu, beliau berterima kasih kepada masyarakat Gunung Kijang atas terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Desa Gunung Kijang. Terkait masalah kebakaran hutan dan lahan, beliau menekankan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan untuk mencegah kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.
Dalam rangka menghadapi Pilkada, Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan persatuan meskipun ada perbedaan pilihan. “Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun persatuan dan kesatuan harus tetap menjadi prioritas utama kita,” tegasnya.
Pada sesi tanya jawab, seorang warga meminta penjelasan mengenai proses mutasi kendaraan roda empat dari Batam ke Bintan. Kapolres Bintan langsung meminta Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi untuk memberikan penjelasan.
AKP Khapandi menjelaskan bahwa dokumen yang diperlukan meliputi STNK asli, BPKB asli, dan surat jual beli. Kendaraan di Batam berstatus FTZ (Free Trade Zone), sehingga perlu membayar PPN sebesar 11%. Setelah itu, dokumen dibawa ke Samsat di Bintan untuk cek fisik kendaraan.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian bantuan sosial berupa paket sembako oleh Kapolda Kepri kepada masyarakat Kecamatan Gunung Kijang.*(devi)
Komentar