Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Diawal tahun 2022 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu dan Pil ektsasi kali ini dalam jumlah yang sangat fantastis dan ini merupakan kerja tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah mengintai para tersangka beberapa hari sebelum penangkapan.
Ketiga tersangka salah seorangnya cewek yang masih muda ZA (23) warga Pinang Merah dan dua tersangka ternyata residivis yang pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu BW dan RE. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.IK saat menggelar konfrensi pers, Rabu (12/1/22).
Kronologis penangkapan bermula pada ZA membeli Pil Ektasi untuk happy namun gerak geriknya sudah di cium oleh pihak Polisi dan diamankan, pihak polisi mendesak ZA agar kembali membeli Pil ektasi pada orang yang sama yaitu RE. Dan saat akan melakukan transaksi RE segera di ringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 butir Pil ektasi dan beberapa paket sabu yang disimpan diselangkangannya.
“Dari hasil penangkapan itu Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BW di hari yang sama di rumah kos miliknya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan ditemukan 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi dan di akui didapat dari BW,” terangnya.
Dari informasi itu pihak polisi menangkap BW di rumah kosnya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari dan keterangan BW membawa sabu dan Pil ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dengan menyewa spead bersamaan dengan para PMI gelap dan membawa sabu masuk ke Tanjungpinang menggunakan boat pancung menyewa dari seorang nelayan melalui pelabuhan di Bintan.
“Menurut keterangan tersangka nelayan itu di upah dengan sabu sebanyak 1 ons dan kini masih dalam penyidikan pihak polisi,” tambah Kasat Narkoba AKP Rony Burungudju
Jadi sabu yang di bawa tersangka BW dari Malaysia itu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir Pil ekstasi. Dan sebagian sudah diedarkan. Yang dapat diamankan 1 kilogram dan 23 butir ektasi itu dapat menyelamatkan ribuan jiwa.
“Pengakuan BW perbuatan ini bukan sekali saja dilakukannya bahkan dirinya mengaku pernah membawa sabu dari Malaysia seberat 8 kilogram sebelumnya. Untuk pasal yang ditetapkan para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(dewi)
Komentar