www.ranaipos.com – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, (8/10/2024).
Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah perkara Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Ia didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai mobil Daihatsu Terios seharga Rp20.000.000 dari Narto (DPO), yang ternyata merupakan hasil penggelapan.
Kasus ini diinisiasi untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Tersangka Supriyanto mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Septian Nanang Pangestu, serta mengembalikan kerugian senilai Rp283.000.000. Korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Selain itu, 13 kasus lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme yang sama, dengan pertimbangan bahwa semua tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela antara tersangka dan korban.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara secara damai, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Komentar