No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 16 Maret 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten 

    Dari Batu Sejarah ke Debur Ombak: Ekspedisi Budaya HPN 2026 di Banten

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang 

    Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Jaksa Agung Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Kendal

Ranai Pos by Ranai Pos
08/10/2024 4:19 PM
in jakarta
0
Jaksa Agung Setujui 14 Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Penadahan di Kendal
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Jakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Selasa, (8/10/2024).

Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah perkara Supriyanto bin (Alm) Kaslan dari Kejaksaan Negeri Kendal. Ia didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai mobil Daihatsu Terios seharga Rp20.000.000 dari Narto (DPO), yang ternyata merupakan hasil penggelapan.

Kasus ini diinisiasi untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kendal. Tersangka Supriyanto mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, Septian Nanang Pangestu, serta mengembalikan kerugian senilai Rp283.000.000. Korban menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.

Selain itu, 13 kasus lainnya juga diselesaikan melalui mekanisme yang sama, dengan pertimbangan bahwa semua tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela antara tersangka dan korban.

Baca Juga

Buka Puasa Bersama Ketua Komisi II DPR RI di Semarang, Menteri Nusron Ingatkan Prinsip Keadilan bagi Seorang Pimpinan

Dialog Strategis KAPTI-AGRARIA, Dirjen PHPT Ajak KAPTI Berkontribusi dalam Penguatan Regulasi Pertanahan

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara secara damai, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ di Paripurna DPRD Anambas

Pemkab Anambas Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

3 jam lalu

Gerindra Hadir untuk Masyarakat, 150 Paket Sembako Kembali Dibagikan di Pulau Tiga

Siaga SAR Khusus Lebaran, Personel SAR Natuna Lakukan Pemantauan di Tarempa dan Ranai ‎

Pemko Tanjungpinang Teken Pinjaman Daerah Rp. 30 Miliar dengan BRK Syariah, Atasi Kekurangan Arus Kas Jelang Lebaran

Polresta Tanjungpinang Siaga Layanan Call Center 110, Pastikan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In