www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Teka-teki legalitas aktivitas tanah di dua titik Tanjungpinang akhirnya terjawab. Jodi Wirahadikusuma, yang disebut pemilik lahan di Km 8 Jalan W.R. Supratman dan Km 6 Jalan RE Martadinata, angkat bicara Kamis (13/8/2026).
Bertemu dengan media ini, Jodi membantah kegiatan cut and fill di depan RSUP Raja Ahmad Tabib dan penimbunan di dekat pelabuhan dilakukan tanpa dasar hukum.
“Sudah ada izinnya,” tegas Jodi.
Menurutnya, kedua lokasi tersebut telah memiliki dokumen pendukung dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan siap jika sewaktu-waktu diminta keterangan oleh instansi terkait.
Yang jadi sorotan warga bukan hanya galiannya, tapi juga lalu-lalang truk pengangkut tanah dari Km 8 ke Km 6 yang melintas jalan umum.
Menjawab itu, Jodi memilih lepas tangan. Ia menyebut pengangkutan material bukan tanggung jawabnya.
“Itu urusan pihak lain yang melakukan pengangkutan. Mereka yang bertanggung jawab dengan kendaraan dan kelengkapannya di jalan umum,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Jodi memisahkan tanggung jawab antara pemilik lokasi dan operator angkut. Artinya, jika ada pelanggaran terkait muatan atau kelengkapan truk, sasarannya adalah pihak pengangkut.
Klarifikasi Jodi ini menjadi hak jawab setelah sebelumnya muncul pertanyaan publik terkait aktivitas di Km 8 dan Km 6.
Namun, kepastian akhir tetap berada di tangan instansi teknis. Dokumen izin dan kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan perlu diverifikasi oleh Dinas terkait.
Sementara untuk persoalan truk di jalan umum, Dinas Perhubungan dan Satlantas Tanjungpinang yang berwenang memastikan apakah angkutan sudah memenuhi syarat atau tidak.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapat gambaran utuh. Prinsipnya tetap sama: kegiatan boleh jalan jika izin lengkap, dan tanggung jawab harus jelas siapa yang pegang.





Komentar