Tanjungpinang _ www.ranaipos.com :Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyapa generasi muda melalui program Goes to Campus yang dilaksanakan di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang, Kamis (12/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dalam rangka penyuluhan dan penerangan hukum dengan tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi.”
Kegiatan edukatif ini bertujuan meningkatkan literasi hukum bagi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, khususnya terkait pemanfaatan ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. serta akademisi dan pakar teknologi informasi Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom.
Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menekankan pentingnya etika dalam penggunaan media sosial. Ia menjelaskan bahwa meskipun media sosial menawarkan banyak manfaat—seperti memperluas jaringan, sumber informasi, hingga sarana promosi—namun penggunaan yang tidak bijak dapat menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, kecanduan digital, hingga pelanggaran privasi.
“Gunakanlah media sosial secara etis, dengan menghindari ujaran kebencian, konten kekerasan, pornografi, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi,” ujar Yusnar. Ia juga mengingatkan agar mahasiswa menghargai karya orang lain serta membatasi penyebaran informasi pribadi yang sensitif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dasar hukum terkait penggunaan media elektronik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa jenis pelanggaran yang sering terjadi dijabarkan secara rinci berikut dengan sanksinya, antara lain:
Konten asusila (maksimal 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar)
Judi online (maksimal 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar)
Pencemaran nama baik, pengancaman elektronik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian dengan hukuman bervariasi hingga maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu, narasumber kedua, Rafki Mauliadi, menyampaikan materi mengenai cyber crime dan perlindungan data pribadi. Ia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam penanganan kejahatan digital, termasuk:
UU ITE, sebagai dasar hukum utama pelanggaran di ruang digital
PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur kewajiban keamanan sistem oleh penyelenggara
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan hak bagi individu atas kontrol data pribadi mereka
Rafki mengingatkan peserta bahwa apa pun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali penuh individu, karena bisa disimpan, disalin, dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran digital sejak dini sangat penting.
“Menjadi Cyber Cerdas berarti sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan kewajiban sebagai warga digital, dan berperan aktif menjaga keamanan siber,” ungkap Rafki. Ia juga menekankan bahwa melindungi data pribadi bukan hanya tanggung jawab penyedia layanan, tapi juga setiap individu pengguna.
Kegiatan ini diikuti antusias oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Turut hadir Direktur Poltekes Kemenkes Tanjungpinang, Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, dan Wakil Direktur III, H. Haryadi, S.Kp., MPH, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kepri dalam menyosialisasikan literasi hukum dan keamanan digital kepada civitas akademika.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dan tenaga pendidik dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta memahami pentingnya perlindungan data pribadi di era digital, sehingga mampu menghindari potensi pelanggaran hukum di dunia maya.*(Rapi)





Komentar