No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang 

    Hati-Hati Penipuan! Oknum Catut Nama Dandim 0315/Tanjungpinang

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Empat Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satresnaroba Polresta Tanjungpinang

Admin by Admin
17/10/2022 9:42 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Empat Tersangka Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satresnaroba Polresta Tanjungpinang
0
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap peredaran jaringan narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tanjungpinang, Senin (17/10/2022).

Satresnaroba berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing AS, Y, HS, dan C. Untuk ke empat tersangka di tangkap dilokasi yang berbeda-beda pada hari Kamis (13/10/2022) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba AKP Efendi dalam konferensi pers dilantai II ruang Humas Polresta Tanjungpinang mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, dimana didapatkan informasi seseorang dengan ciri-ciri tersebut menyimpan dan ataupun menguasai sabu-sabu.

Barang Bukti Sabu sabu dan tersangka yang berhasil diamankan

“Pada tanggal 13 Oktober 2022 pukul 11.00 Wib, tim Satresnaroba menangkap pelaku AS alias AC di Jalan Potong Lembu. Setelah menangkap pelaku AS, tim Satresnaroba melakukan pengembangan, dimana dari hasil pengembangan tersebut anggota berhasil menangkap pelaku Y. Tak berhenti disitu, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dimana barang bukti terhadap kedua tersangka AS dan Y tersebut didapatkan satu paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,17 gram”, Ucapnya.

Baca Juga

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil menangkap tersangka H dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,05 gram.

Sekira pada pukul 18.00 Wib KM 14 arah Senggarang, tim kembali menangkap tersangka C, dimana dari tangan pelaku tersebut didapatkan enam paket narkotika dengan total 14,6 gram. Penangkapan terhadap pelaku C berdasarkan pengembangan dari tersangka H.

“Empat tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan tiga diantaranya baru saja menerima pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpinang”, ungkapnya lagi.

Selanjutnya, untuk para tersangka AS, Y, HS
dikenakan pasal 114 junto 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka C dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.*(Mul)

Komentar

Berita Terkini

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

PT TIMAH Tbk Dukung Pembangunan Pagar TPU, Tingkatkan Sarana Prasarana Warga Desa Gemuruh

2 jam lalu

Antisipasi Karhutla, Damkar Natuna Minta Warga Segera Laporkan Titik Api

MedcoEnergi Catat Produksi 156 Mboepd di 2025, Targetkan Rekor Produksi Tertinggi pada 2026

Gelar Reses di Air Lebay Batu Hitam, Anggota DPRD Solihin Serap Aspirasi Warga

Hafizha dan BAZNAS Salurkan Puluhan Paket Sembako untuk Dhuafa dan Balita Stunting di Tanjung Uban Timur

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In