Tanjungpinang (ranaipos.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama (BDP), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam, Selasa (14/10/2025).
Pengembalian uang tersebut dilakukan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada tim penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik di Gedung Pidsus Kejati Kepri.
Uang hasil pengembalian itu kemudian disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497.
Sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan (BUP) diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam, khususnya di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar.
Akibat tidak adanya dasar hukum kerja sama tersebut, BP Batam tidak menerima bagian hasil (PNBP) sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian keuangan negara merupakan prioritas Kejaksaan untuk memulihkan kas negara dan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. Ini adalah upaya luar biasa agar hasil korupsi benar-benar kembali ke kas negara,” tegas Kajati Kepri.
Meski demikian, Devy menekankan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku. Kejati Kepri akan tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.*(Rapi)





Komentar