www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Sejumlah pejabat struktural dan staf Humas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penguatan Kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (6/2/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan ASN dalam menggunakan media sosial secara bijak dan profesional.
Penguatan kehumasan ini dibuka oleh Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Lilik Sujandi, yang menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga citra instansi di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga cerminan profesionalisme ASN dalam melayani masyarakat.
Setelah pembukaan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas), Gun Gun Gunawan, menyampaikan materi mengenai batasan dan tanggung jawab ASN dalam bermedia sosial. Ia menekankan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi negara, menghindari penyebaran hoaks, serta tetap berpegang pada kode etik ASN.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menyoroti pentingnya menjaga etika bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa media sosial yang dikelola ASN harus menjadi sarana positif untuk menyampaikan informasi, membangun citra baik, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.
Koordinator Kehumasan Rutan Tanjungpinang, Miza Faramitha, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan etika dan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memperkuat peran humas di lingkungan pemasyarakatan. Rutan Tanjungpinang akan terus berupaya menjaga citra positif institusi melalui penyampaian informasi yang akurat, profesional, dan sesuai dengan kode etik ASN,” ujar Miza.
Dengan adanya penguatan ini, diharapkan ASN Pemasyarakatan semakin bijak dalam menggunakan media sosial, mampu menjalankan tugas kehumasan dengan lebih baik, serta menghindari penyalahgunaan media sosial yang dapat berdampak negatif bagi institusi.*(dv)





Komentar