www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam, Senin (24/2/2025).
Penangkapan dilakukan di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, sekitar pukul 17.30 WIB.
Buronan yang diamankan adalah Ir. Nurbatias (63), pria kelahiran Palembang, 22 Oktober 1961. Ia merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Taman Sari Blok A No. 11, RT.002 RW.001, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, yang menyatakan bahwa Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan.
Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Ir. Nurbatias bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk sementara waktu sebelum diterbangkan ke Kota Batam. Sesampainya di Batam, ia akan diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukumannya.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., dan Ul Awal Saputra selaku anggota Tim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa melalui program Tabur, pihaknya akan terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi mereka.*(dv)





Komentar