Natuna _ ranaipos.com (RP) : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna Daeng Amhar, SE memimpin rapat paripurna tentang penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar nota keuangan APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan dari hasil kebijakan perubahan pendapatan belanja daerah mengacu pada pasal 316 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna Keluruhan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Senin (20/9/2021) malam.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Pj. Sekda Natuna Boy Wijanarko, Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, FKPD, Sebagian Kelapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Komisi l DPRD Natuna Wan Arismunandar, Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki, Ketua Komisi lll DPRD Natuna Rusdi, serta tamu undangan lainnya.
Pada sambutan pidatonya, Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si menyampaikan beberapa rincian Rencana Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Natuna anggaran tahun 2021. Salah satunya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran yang lebih di tahun sebelumnya, dan harus digunakan dalam tahun yang sedang berjalan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selanjutnya Wan Siswandi juga menerangkan bahwa, perubahan pendapatan pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 1,18 Triliun dengan rincian sesuai data yang akan di lampirkan sebagai berikut.
Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan Rp. 70.07 Miliar. Pendapatan transfer dialokasikan Rp. 1.09 triliun, dan di transfer antar daerah dialokasikan Rp. 63.91miliar. Dan pendapatan yang sah dan yang lain-lain sebesar Rp. 11.39 miliar.
“untuk belanja modal sebesar Rp. 216.26 miliar, yang sudah diperuntukkan untuk kegiatan di tahun yang sudah berjalan, serta belanja operasi dianggarkan sebesar Rp. 806.04 miliar. Perubahan belanja operasi di peruntukan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan bantuan sosial belanja tidak terduga Rp. 29.05 miliar yang di peruntukan, untuk keadaan darurat, salah satunya untuk penanganan pandemi covid-19, belanja transfer sebesar Rp. 147.35 miliar, terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke desa. Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) setelah dilakukan Audit oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 16.03 miliar.” Ungkapnya.
Dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja yang sudah di sampaikan dan secepatnya di Evaluasi oleh Ketua DPRD Natuna bersama anggotanya untuk secepatnya di sahkan guna untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Natuna agar untuk meningkatkan perekonomian dan kesejatraan masyarakat.*(ilham)
Komentar