NATUNA (RP) _ RANAIPOS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) gelar rapat paripurna dengan angenda penyampaian pidato pengatar nota keuangan RAPBD Perubahan oleh Bupati tahun anggaran 2018 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi.
Dalam sambutan pembukaan rapat, Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan bahwa rapat ini telah memenuhi korum sehingga rapat ini bisa dilanjutkan.
Lanjutnya, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Nota Keuangan Bupati Natuna, bahwa anggaran APBD Murni Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 yang semula dialokasikan sebesar Rp. 1,15 Triliun pada RAPBD Perubahan 2018 menjadi kurang lebih Rp. 975,86 Mliar.
Dewan Perwakilan Rakayak Daerah (DPRD) berharap masyarakat bisa berpikir secara rasional terhadap perubahan APBD Natuna tahun anggaran 2018, semoga perubahan anggaran ini sudah betul-betul profesional dan tepap sasaran dengan meningkatkan akuntabilitas, efetivitas serta efesiensi sebagai penguna anggaran, agar lebih terarah dan dapat diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Natuna.
Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 yang baru saja diserahkan kepada DPRD akan dibahas bersama oleh tim anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 sesuai dengan ketentuan dan perudang-undangan yang berlaku, papar Yusripandi.
Yusripandi juga menyampaikan apresiasinya kepada Bupati beserta jajarannya atas kerjasamanya yang baik selama ini.
Pada kesempatan yang sama dalam penyampaian pidato pengatar nota keuangan Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si memaparkan bahwa pengatar nota keuangan merupakan hal penting untuk dilaksanakan dari keseluruhan rangkaian proses perubahan anggaran pebdapatan dan belanja daerah ( APBD ) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, untuk kita ketahui bersama pada tahun anggaran 2018 pemerintah pusat tidak melakukan perubahan APBN, sehingga mempengaruh struktur APBD dari sisi pendapatan dan tentunya akan mengakibatkan harus dilakukan penyesuaian belanja dalam APBD Kabupaten Natuna karena sebagian besar pendapatan di pengaruhi oleh dana transfer dari pemerintah pusat,
perubahan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas serta efisiensi penguna anggaran, kebijakan perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 mengacu pada pasal 183 ayat (1) Undang-Undang nomor 32 tahun 2004,
pasal 81 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan pasal 154 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan perturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,
menjelaskan bahwa subtansi dalam perubahan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 ini disasarkan dengan pertimbangan yaitu, penyesuian pendapatan sebagai akibat dari asumsi marko APBN 2018.
Penyesuaian belanja tidak langsung dan belanja langsung yang diformulasikan dalam program kegiatan, jenis dan kode rekening belanja karena adanya perubahan asumsi kebijakan umum APBD dan penyesuaian silpa tahun anggaran 2017 yang telah diaudit oleh BPK. papar Hamid
Dalam pidato pengatar nota keuangan Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si juga menyampaikan rincian perubahan APBD tahun anggaran 2018 di antaranya seperti Pendapatan, yanga berdasarkan perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 975,86 Miliyar yang semulanya dianggarkan pada APBD murni 2018 sebesar Rp. 828,20 miliar yang mengalami perubahan di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami perubahan dari asumsi awal yaitu sebesar Rp. 61,21 miliyar menjadi Rp. 53,39 miliar yang mana perubahan disebabkan oleh penyesuaian hibah dana BOS SD dan SMP ke lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan amanat Menteri dalam Negeri nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018.
Dana perimbangan semula dianggarkan sebesar Rp. 660,14 miliar menjadi Rp. 799,37 miliar atau bertambah sebesar 139,23 miliar yang perubahannya bersumberkan dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak berdasarkan peraturan Menteri keuangan nomor 103/PMK.07/2018 tentang kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil menurut Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada tahun 2018.
Lain-lain pendapatan yang sah semula dianggarkan sebesar Rp. 106,84 miliar menjadi Rp. 123,09 miliar atau bertambah 16,25 miliar, penambahan tersebut disebabkan oleh penyesuaian pendapatan hibah dana BOS SD dan SMP sesuai dengan amanat peraturan perudang-undangan
Belanja, Komposisi belanja berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, belanja dapat dibagi menurut kelompok terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan rincian sebagai berikut.
Belanja tidak langsung pada tahun anggaran 2018 semula belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp. 390,89 miliar, menjadi sebesar Rp.409,63 miliar dipioritaskan untuk penyesuaian kekurangan belanja pegawai PNSD dan kekurangan bayar alokasi dana desa tahun 2017.
Sedangkan anggaran belanja langsung semula dialokasikan sebesar Rp. 624,30 miliar menjadi Rp. 573,87 miliar yang diformulasikan dalam bentuk program dan kegiatan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan asas efesiensi dan efektifitas
Dari sisi pembiayaan APBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018 terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni sisa lebih terhitung ( silpa ) tahun 2017 setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan keuangan sebesar Rp. 12,6 miliar sedangkan dari pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan. terang Hamid.
Dalam rapat paripurna ini selain dihadiri oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si, Ketua DPRD Natuna Yusripandi juga dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA, Wakil Ketua I DPRD Hadi Chandra, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Daeng Amhar, SE para anggota DPRD, Sekda Natuna Wan Siswandi, S.Sos. M.Si, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tokoh Masyarakat serta pimpinan organisasi masyarakat, Kamis (27/09) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna Jln. Yos Sudarso Batu Hitam Ranai Natuna.(rapi)
Komentar