www.ranaipos.com _ Anambas : Aktifitas Loading (bongkar) sejumlah alat berat dan bahan material dari Tongkang Numbing 5 di Pelabuhan Pikuk Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur beberapa hari lalu, mendapatkan tanggapan keras dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, akibat dari aktifitas tersebut menyebabkan terjadinya kerusakan sejumlah fasilitas umum di area pelabuhan milik Pemerintah Prov Kepri itu.
Atas kejadian yang berlangsung, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepri, Junaidi, melayangkan surat elektronik Nomor : B-523.2/673/DISHUB/2023, tanggal 27 April 2023 sifat Penting dangan lampiran 1(satu) Lembar beserta lampiran foto dokumentasi fasilitas umum di area pelabuhan pikuk yang mengalami kerusakan.
Adapun perihal yang disampaikan oleh pihak Dishub Provinsi, meminta Penundaan Penerbitan Persetujuan Berlayar oleh Kepala Kantor Wilker Letung, UPP Kelas II Tarempa dengan kalimat, bahwa telah terjadi kegiatan bongkar muat alat berat tanpa izin di Pelabuhan Kuala Maras Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengakibatkan kerusakan pada fasilitas pelabuhan milik Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, hingga adanya pertanggung jawaban dari pihak pemilik alat berat yang dimaksud.
Hal itu dibenarkan oleh Kadishub Prov Kepri melalui Kepala Bidang (Kabid) Dishub Prov Kepri, Azis Kasim Jou saat di konfirmasi awak media ini, Sabtu, 29/4/2023
“Benar, sudah disampaikan ke pihak Syahbandar untuk penundaan ijin pelayaran atas armada pengangkut (mobiller) alat berat yang telah melintas di Pelabuhan Pikuk kemarin,” terang Azis Kasim Jou melalui panggilan WhatsApp pribadinya.
Masih kata Azis, sebelumnya pihak mereka (syahbandar-red) juga sudah berkoordinasi kepada pihaknya, terkait persoalan yang terjadi kemarin.
“Pihak kami tidak diberitahu, makanya kita langsung bersurat ke Kepala Kantor Wilker Letung, UPP Kelas II Tarempa untuk tidak melayani permintaan pihak mereka (pemilik kapal-red), sebab ada kewajiban dan tanggungjawab yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Aziz.
Saat ditanyakan Pemilik kapal dan nama perusahaan kapal tersebut, Azis mengatakan tidak mengetahui sama sekali.
“Kita nggak tahu, Makanya kita minta mereka datang, Janjinya hari ini nanti setelah jumpa baru bisa kita tahu,” ungkap Aziz.
Lebih jauh, Aziz selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri juga menyebutkan, adapun (dugaan_red) pelanggaran yang dilakukan diantaranya, melintas alat berat diluar kapasitas dermaga tanpa izin dan terjadi kerusakan serta belum bayar retribusi.
“Maka kita minta dia akui jika telah melakukan pelanggaran-pelanggaran itu dan bertanggung jawab terhadap semuanya, baik perbaikan maupun Retribusi,” ungkapnya lagi.
Terkait hal tersebut, aziz menjelaskan atas kesalahan yang terjadi masuk dalam Pidana Pelayaran dan Pidana Umum.
“Masuk semua tuh mas, Pidana Pelayaran dan Pidana Umum masuk, cuma kita lihat dari niat baiknya jika memang itikad baik dan mengakui serta melakukan pemenuhan segala yang harus diselesaikan,” terangnya.*(Heri).
Komentar