www.ranaipos.com – Batam : Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Dalam operasi ini, dua pelaku berinisial MU (27) dan NP (42) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 2.035 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (27/01) terhadap MU, seorang pegawai freelance tempat hiburan malam. MU yang tiba dengan kapal Ferry MV Sindo 7 dari Stulang Laut, Malaysia, menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Ferry International Batam Center.
Petugas menemukan koper milik MU berisi pakaian acak dan beberapa celana jeans dengan ukuran yang tidak sesuai. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di posko Bea Cukai Batam, ditemukan enam bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine seberat 1.530 gram.
“Berdasarkan pengakuannya, MU menerima sabu dari seseorang bernama BMW di Johor, Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp1,5 juta dan tambahan Rp5 juta jika berhasil mengantar barang ke tujuan,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi.
Penindakan kedua dilakukan pada Minggu (02/02) di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim terhadap NP, seorang ibu rumah tangga. NP yang hendak terbang dengan pesawat Citilink tujuan Surabaya-Balikpapan terlihat cemas dan menghindari interaksi dengan petugas.
Kecurigaan semakin kuat setelah pemeriksaan terhadap koper miliknya yang berisi pakaian dan sajadah. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 505 gram yang diselipkan dalam lipatan celana jeans.
NP mengaku menerima barang tersebut di Tanjung Balai Karimun dan dijanjikan upah Rp30 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah enam kali mengirim narkoba ke berbagai kota di Indonesia sejak 2024.
Menurut Muhtadi, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 10.000 jiwa dari ancaman narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp16 miliar,” tegas Zaky Firmansyah.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus berupaya memberantas penyelundupan narkotika melalui berbagai jalur, bekerja sama dengan Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.(*)
Komentar