www.ranaipos.com – Batam : Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat (7/2/2025). Kegiatan ini digelar setelah keberhasilan Bea Cukai Batam dan BNN Kepulauan Riau dalam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim pada Rabu (29/1).
Dalam dua kasus tersebut, dua pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani dan nelayan berhasil diamankan bersama barang bukti Methamphetamine (sabu) seberat 7.110 gram.
Kasus Pertama:
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 12.17 WIB. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper milik SE (46), penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Batam–Yogyakarta–Lombok.
SE, yang berdomisili di Lombok dan berprofesi sebagai buruh tani, terlihat cemas dan berusaha menghindari interaksi dengan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper miliknya, ditemukan 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan dalam lipatan celana jeans di antara tumpukan pakaian. Setelah dilakukan uji laboratorium, serbuk tersebut dipastikan sebagai Methamphetamine seberat 2.015 gram.
SE mengaku mengenal pengendali bernama ZEN melalui Facebook dan ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba sejak 2024. SE telah dua kali menyelundupkan sabu dari Batam ke Lombok dengan modus serupa, menerima upah Rp50 juta untuk setiap pengiriman.
Kasus Kedua:
Penindakan berikutnya terjadi pada koper milik AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan pakaian di dalam koper yang disusun secara acak dan ukurannya tidak sesuai dengan pemiliknya.
Saat diperiksa lebih lanjut, koper tersebut berisi 20 bungkus plastik bening berisi Methamphetamine dengan total berat 5.095 gram. Petugas menduga pola pengemasan menggunakan kertas karbon untuk menghindari deteksi.
AH mengaku telah empat kali menyelundupkan sabu dari Medan ke Jakarta dengan kendali seorang bandar bernama ABG. Dalam setiap pengiriman, AH dijanjikan upah Rp40 juta.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah diserahkan ke BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 35.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp56 miliar,” tegasnya.
Zaky Firmansyah menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI yang mengedepankan kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkoba di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau yang sering dijadikan jalur penyelundupan.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)





Komentar