www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Video yang beredar terkait pembagian sembako berupa beras, gula, dan mie instan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon) usai kampanye menarik perhatian masyarakat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang segera menanggapi dengan mengingatkan semua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tidak membagikan sembako selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa pembagian paket sembako selama kampanye melanggar aturan. “Terlarang, yang boleh hanya bahan kampanye,” tegas Yusuf, Rabu (2/10/2024).
Bahan kampanye yang diperbolehkan, menurut Yusuf, mencakup pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, serta stiker dengan ukuran maksimal 10 x 5 cm. Nilai total bahan kampanye tidak boleh melebihi Rp100 ribu, meskipun berupa barang kecil sekalipun.
“Kalau sembako di bawah Rp100 ribu juga tetap tidak dibolehkan,” lanjut Yusuf.
Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada semua paslon untuk mematuhi peraturan, termasuk larangan pembagian sembako. Yusuf menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan baik selama kampanye maupun setelahnya guna memastikan aturan kampanye dipatuhi.
“Semua sudah kita imbau untuk tidak membagikan sembako saat kampanye, tegasnya lagi, mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab untuk menciptakan kampanye yang adil dan sesuai aturan,” tutupnya.*(devi)
Komentar