Dalam pengelolaan keuangan APBN seorang Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memiliki tanggung jawab yang besar terkait proses pencairan dana keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Proses pencairan keuangan negara melibatkan banyak pihak dan melalui berapa tahapan proses. Tahapan terakhir setelah selesai pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pembuatan Surat Perintah membayar (SPM) oleh PPSPM.
Selanjutnya Surat Perintah membayar (SPM) tersebut dikirim kepada Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mitra satuan Kerja untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 170/PMK.05/2010 tentang penyelesaian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada satuan kerja, Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
Seorang Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah sebagai gerbang terakhir atas terjadinya pengeluaran keuangan negara, oleh karena itu harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik. Selain itu dalam proses verifikasi dokumen pengeluaran keuangan negara seorang PPSPM harus bekerja dengan teliti dan sangat berhati-hati. Tetapi kenyataan dilapangan menunjukan bahwa masih banyak terjadi kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) akan menimbulkan berbagai masalah bagi satuan kerja. Oleh karena itu seorang PPSPM harus seminimal mungkin melakukan kesalahan dalam proses pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM). Beberapa masalah yang timbul akibat kesalahan SPM antara lain:
- Terjadi Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) seperti contoh apabila terjadi kesalahan pada data rekening penerima dalam SPM;
- Satuan Kerja harus melakukan ralat Surat Perintah Membayar (SPM) seperti contoh apabila terjadi kesalahan dalam pembebanan Akun Standar maupun sumber dana dalam SPM;
- Terjadinya keterlambatan pencairan dana yang dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan berbagai program dan kegiatan satuan kerja;
- Mempengaruhi penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja.
Langkah perbaikan yang dapat dilakukan apabila sering terjadi kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam satuan kerja adalah dengan melakukan analisis terhadap kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM). Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya kesalahan serta menentukan langkah perbaikan agar tidak terjadi kesalahan yang berulang. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-14/PB/2021 ada beberapa analisis terhadap kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dapat dilakuan oleh satuan kerja yaitu sebagai berikut:
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan jenis SPM;
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan jenis belanja pada SPM;
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan sumber dana pada SPM;
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan bagan akun standar pada SPM;
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan perhitungan pembayaran pada SPM;
- Analisis kesalahan SPM berdasarkan alasan kesalahan SPM.
Banyak faktor yang menyebabkan kesalahan dalam pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM), tetapi secara umum yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan oleh human error baik karena kurang teliti dalam perhitungan maupun kesalahan dalam pemilihan data keuangan dan lain sebagainya. Sehingga kompetensi dari seorang PPSPM menjadi syarat mutlak dan kebutuhan yang sangat mendesak agar dapat menjamin kualitas hasil kerja para Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir sangat sering melakukan ujian kompetensi bagi pengelola keuangan APBN. Standarisasi kompetensi bagi pengelola keuangan APBN merupakan upaya untuk menjamin kualitas pelaksanaan APBN. Orang-orang yang memiliki sertifikat kompetensi sebaiknya ditugaskan sebagai pengelola keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga. Sebagai bentuk pengakuan kompetensi maka Kementerian Keuangan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi yang telah lulus dalam mengikuti penilaian kompetensi. Penilaian kompetensi bagi PPSPM yang apabila telah lulus ujian kompetensi akan mendapat sertifikat dengan sebutan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT).
Harapannya apabila Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada suatu satuan kerja telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), maka akan dapat meminimalisir terjadinya kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM). Dampak atas kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) bagi satuan kerja sangat besar dan selain itu juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Seperti kita ketahui bersama sejak awal tahun 2020 sampai dengan sekarang kita masih menghadapi Pandemi Covid-19 yang memberikan tekanan sangat hebat terhadap perekonomian. Pada saat ini konsumsi dan belanja pemerintah masih memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. Sehingga apabila terjadi Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja akan menyebabkan tertundanya pembayaran kepada pihak yang berhak atau rekanan dan akan menghilangkan multiplier effect dari belanja pemerintah bagi pertumbuhan ekonomi.
Analisis kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Satuan Kerja harus dilaksanakan, karena dapat dapat mengetahui berbagai faktor penyebab terjadi kesalahan SPM, sehingga dapat ditentukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan agar tidak terjadi kesalahan yang sama. Selain itu sertifikasi kompetensi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) akan sangat membantu Satuan Kerja untuk meminimalisir terjadinya kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM).
Semakin sedikit terjadi kesalahan SPM, menunjukan bahwa pengelolaan keuangan APBN semakin baik, transparan dan akuntabel. Anggaran APBN diharapkan menjadi stimulus bergeraknya roda perekonomian dengan kencang, apalagi dalam kondisi yang seperti ini dimana sektor swasta belum terlalu berkembang secara stabil. Setiap rupiah dari APBN harus dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*
Di tulis olehleh : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev,
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id
Komentar