www.ranaipos.com _ Natuna : Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat alokasi bantuan bedah rumah sebanyak 389 unit pada 2026, melalui Program 3 Juta Rumah dengan dukungan anggaran pemerintah pusat
Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menempati rumah tidak layak huni.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, (Perkim) Kabupaten Natuna Suratmojo, saat ditemui di ruang dinasnya, Senin, 02/11).

“Untuk tahap pertama sebanyak 165 unit, sedangkan tahap kedua sebanyak 224 unit. Tahap pertama sudah berjalan dan ada yang pekerjaannya telah selesai 100 persen,” kata pria yang akrab di panggil jojo itu.
Ia menjelaskan, bantuan bedah rumah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Natuna, dimana pelaksanaan tahap pertama menjangkau sembilan kecamatan.
Sementara itu tambah Jojo, pada tahap kedua, alokasi bantuan bersumber dari beberapa instansi diantaranya 69 unit melalui Kementerian Sosial, 150 unit melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan 5 unit melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia juga menjelaskan, bahwa program tersebut memprioritaskan masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan, baik dari sisi kondisi fisik rumah, kepemilikan tanah, riwayat penerimaan bantuan, maupun tingkat kesejahteraan keluarga.
Jojo menerangkan, salah satu persyaratan utama penerima bantuan adalah belum pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskannya, masa jeda penerimaan bantuan yang sebelumnya 10 tahun kini menjadi lima tahun sesuai peraturan menteri yang berlaku.
Selain itu, rumah calon penerima harus memenuhi kriteria tidak layak huni. Penilaian dilakukan dengan melihat kondisi tiga komponen utama bangunan, yakni struktur, lantai, dinding, dan atap.
Disamping itu, calon penerima harus memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah sesuai ketentuan program, bukan sekadar menempati tanah milik pihak lain tanpa dasar yang jelas.
“Rumahnya tentu harus tidak layak huni. Kemudian ada kriteria kepemilikan tanah dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi calon penerima,” jelasnya.
Dari sisi sosial ekonomi, tingkat kesejahteraan keluarga juga menjadi salah satu parameter penilaian, dengan memprioritaskan pada kelompok desil 1 hingga desil 4.
Melalui program tersebut sambung Jojo, pemerintah berharap kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Natuna semakin baik.
“Penambahan kuota pada tahun berikutnya juga diharapkan dapat memperluas jangkauan bantuan bagi warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni,”harapnya.(Rid)





Komentar