NATUNA – ranaipos.com : Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi perhatian serius dalam upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Natuna. Selain penanganan hukum, diperlukan langkah pencegahan, pendampingan korban, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan pembahasan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Lantai II, Rabu (28/10/2026) siang.
Kegiatan tersebut menghadirkan Bripka Devi Handana, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna, Mohammad Ali Haidir, S.H., Hakim Pengadilan Agama Natuna, serta perwakilan Pengadilan Negeri Natuna. Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto.
Dalam sambutannya, Boy menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menyinggung persoalan penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengancaman.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dibahas secara bersama-sama agar menghasilkan langkah penyelesaian yang konkret.
Ia meminta agar berbagai masukan dari Pengadilan Agama, unsur pendidikan, serta pihak terkait lainnya tidak berhenti sebatas diskusi, tetapi ditindaklanjuti melalui rencana kerja yang jelas.
Bahkan, ia meminta agar perkembangan atau progres tindak lanjut dari hasil pembahasan tersebut dapat disampaikan dalam waktu tiga hari setelah kegiatan.
Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Masih Mendominasi
Dalam pemaparannya, Bripka Devi Handana mengungkapkan bahwa sepanjang 2026, perkara yang cukup banyak ditangani Unit PPA Polres Natuna berkaitan dengan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki beragam bentuk, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perundungan atau bullying, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, salah satu hal yang memprihatinkan adalah sebagian pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru berasal dari lingkungan keluarga maupun orang-orang yang memiliki kedekatan dengan korban.
“Untuk tahun 2026 ini, kebanyakan kasus yang kami tangani adalah pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Devi.
Ia menegaskan, dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis berkepanjangan yang terus membekas hingga korban dewasa.
Dalam penanganan korban, Unit PPA Polres Natuna berupaya memberikan pendampingan sesuai kebutuhan. Korban yang mengalami gangguan psikologis dapat diarahkan mendapatkan layanan psikologi melalui RSUD maupun UPTD terkait. Sementara untuk kebutuhan penanganan medis tertentu yang belum tersedia di Natuna, korban dapat dirujuk ke Batam.
Devi juga memaparkan data penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan keterangan dalam pemaparannya, pada 2024 tercatat 10 perkara persetubuhan, dua kasus KDRT, dua kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta nihil laporan pelecehan seksual.
Sementara untuk periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat tujuh perkara persetubuhan, dua kasus KDRT, dan satu kasus pelecehan seksual.
Terkait salah satu perkara pelecehan seksual, Devi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan. Namun, orang yang dicari dalam perkara tersebut diketahui telah melarikan diri ke Malaysia setelah sebelumnya terdeteksi berada di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Selain itu, ia menyoroti aktivitas remaja di bawah umur yang masih ditemukan berada di luar rumah hingga larut malam.
Melalui patroli kepolisian, petugas kerap menemukan remaja yang masih berstatus pelajar berkumpul di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Masjid Agung dan Pantai Piwang. Bahkan, sebagian ditemukan masih berada di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB sampai mendekati tengah malam.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian dan pengawasan lebih dari orang tua agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
Pengadilan Negeri: Kasus Kekerasan Seksual Bak Fenomena Gunung Es
Sementara itu, perwakilan Pengadilan Negeri Natuna dalam pemaparannya mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak berpotensi menjadi fenomena gunung es. Perkara yang terungkap ke permukaan diperkirakan belum menggambarkan keseluruhan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Ia menilai masih banyak kasus yang tidak dilaporkan karena dianggap sebagai aib keluarga maupun aib pribadi. Akibatnya, korban maupun keluarga memilih menutupi persoalan tersebut daripada membawa kasusnya ke jalur hukum.
“Ini seperti gunung es. Banyak perkara yang tidak muncul karena mungkin dianggap sebagai aib di dalam masyarakat maupun keluarga. Apabila dilaporkan, dikhawatirkan menjadi aib keluarga dan diri sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi lingkungan sosial yang masih memungkinkan anak-anak di bawah umur berkumpul hingga larut malam. Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama, terlebih Natuna dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Ia mengingatkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh hanya dibebankan kepada kepolisian maupun lembaga peradilan. Keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh unsur terkait harus mengambil bagian dalam upaya pencegahan.
Menurutnya, kondisi keluarga yang kurang harmonis dan lemahnya pembinaan dalam lingkungan keluarga juga perlu menjadi perhatian. Pengawasan serta pendidikan karakter anak harus dimulai dari rumah.
Ia mendorong agar upaya pencegahan dilakukan melalui lingkungan terkecil, mulai dari keluarga, RT, RW, kelurahan hingga tempat ibadah melalui kegiatan pembinaan generasi muda.
Hakim PA Natuna Dorong Layanan Advokasi Khusus Korban KDRT
Pada kesempatan yang sama, Mohammad Ali Haidir, S.H., Hakim Pengadilan Agama Natuna, memaparkan pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dari perspektif Peradilan Agama, khususnya berkaitan dengan persoalan kekerasan dalam rumah tangga.
Ia menyoroti kondisi perempuan yang menghadapi KDRT dan membutuhkan pendampingan serta perlindungan ketika persoalan rumah tangga berujung pada perkara perceraian maupun persoalan hukum lainnya.
Menurut Ali Haidir, diperlukan langkah konkret melalui penyusunan rencana aksi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Natuna.
Salah satu usulan yang disampaikannya adalah pembentukan layanan advokasi khusus bagi perempuan yang menghadapi perkara perceraian atau persoalan hukum lainnya akibat KDRT.
Ia mengusulkan agar layanan tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim kerja khusus yang melibatkan unsur terkait sehingga perempuan korban KDRT memperoleh akses pendampingan dan advokasi yang lebih terarah.
“Jadi mungkin bisa dibuat satuan tugas, atau apa istilahnya, tim kerja khusus untuk menangani itu,” ungkap Mohammad Ali Haidir.
Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, khususnya DP3AKB, dalam menyusun langkah dan program perlindungan perempuan di Kabupaten Natuna.
Menutup pemaparannya, Ali Haidir berharap materi yang disampaikan dapat menjadi catatan sekaligus inspirasi bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan.
Menurutnya, seluruh langkah tersebut pada akhirnya bertujuan untuk kebaikan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Natuna, khususnya kaum perempuan.
Pencegahan Dimulai dari Keluarga
Melalui kegiatan tersebut, para pemateri menekankan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, pendampingan, advokasi, dan penguatan ketahanan keluarga.
Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga peradilan, lingkungan pendidikan, tokoh agama, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Pencegahan harus dimulai dari keluarga dan diperkuat melalui lingkungan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Natuna dapat ditekan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya.*(rapi).





Komentar