Catatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026
Ada yang ganjil setiap kali Sumpah Pemuda diperingati. Kita mengulang tiga ikrar yang diucapkan pada 28 Oktober 1928: satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa. Upacara diselenggarakan. Pidato dibacakan. Sejarah dikenang. Tetapi ada satu pertanyaan yang jarang mendapat tempat cukup panjang: apakah negara telah memenuhi kewajibannya kepada orang-orang yang dahulu, dan sampai hari ini, diminta menjadi bagian dari cita-cita Indonesia?
Pertanyaan itu penting di Natuna.
Di kepulauan yang berada di beranda utara Indonesia ini, nasionalisme bukan sekadar pelajaran sejarah atau kalimat yang dicetak pada spanduk peringatan. Ia merupakan pengalaman sehari-hari. Ia hadir dalam kehidupan nelayan yang melaut di perairan perbatasan, dalam keluarga yang menghitung ongkos kebutuhan pokok, dalam anak-anak yang bersekolah jauh dari pusat pendidikan, dan dalam masyarakat yang hidup di tengah laut yang strategis bagi kepentingan negara.
Di Natuna, Indonesia bukan gagasan yang jauh. Indonesia adalah kenyataan geografis, politik, dan ekonomi yang setiap hari dialami masyarakatnya.
Namun, justru di tempat seperti ini, kita perlu bertanya: apa arti nasionalisme jika kedaulatan begitu penting, tetapi kesejahteraan penduduk yang ikut menopangnya belum selalu memperoleh perhatian yang sepadan?
Nasionalisme tidak bisa kenyang dengan sumpah.
Pada 1928, para pemuda mengucapkan sumpah ketika Indonesia belum menjadi negara merdeka. Mereka belum memiliki pemerintahan sendiri, belum mempunyai konstitusi seperti sekarang, dan belum menguasai sumber daya alam di wilayah yang mereka bayangkan sebagai tanah air.
Mereka memiliki sesuatu yang lain: keyakinan bahwa sebuah bangsa dapat dibangun di atas cita-cita bersama.
Sumpah itu kemudian menjadi bagian penting dari sejarah lahirnya Indonesia. Akan tetapi, kemerdekaan mengubah hubungan antara cita-cita dan kenyataan. Setelah negara terbentuk, nasionalisme tidak cukup dipelihara melalui ingatan. Ia harus diterjemahkan ke dalam kebijakan, pelayanan publik, perlindungan warga, dan distribusi hasil pembangunan.
Pada masa perjuangan, pertanyaannya ialah bagaimana membebaskan tanah air dari kekuasaan kolonial. Setelah kemerdekaan, pertanyaannya bertambah: untuk siapa kemerdekaan itu diselenggarakan?
Pertanyaan kedua inilah yang membuat nasionalisme tidak boleh berhenti pada simbol.
Bendera dapat berkibar di setiap pulau. Lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan khidmat. Tetapi makna kemerdekaan juga harus dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Jika nasionalisme hanya diukur melalui kesediaan warga membela wilayah negara, kita baru menghitung separuh persoalan. Separuh lainnya ialah kesediaan negara menjamin hak-hak warga yang hidup di wilayah tersebut.
Negara membutuhkan kesetiaan. Warga membutuhkan keadilan.
Keduanya bukan dua perkara yang terpisah. Keadilan justru menjadi salah satu alasan mengapa kesetiaan kepada negara memiliki makna moral.
Lihatlah Natuna.
Kepulauan ini memiliki posisi strategis di kawasan Laut Natuna Utara, dekat dengan jalur pelayaran dan wilayah perairan yang menjadi perhatian berbagai negara. Lautnya merupakan ruang hidup nelayan, sumber pangan, dan bagian penting dari kepentingan ekonomi serta pertahanan Indonesia.
Natuna juga berada dalam lanskap sumber daya energi yang besar. Potensi gas di kawasan Natuna Timur, termasuk lapangan yang dikenal sebagai East Natuna atau Natuna D-Alpha, telah lama menjadi perhatian karena cadangan gasnya dan kandungan karbon dioksida yang sangat tinggi. Potensi itu tidak berarti bahwa seluruh sumber daya tersebut telah siap diproduksi atau dapat segera menghasilkan penerimaan negara. Pengembangannya membutuhkan teknologi, investasi, keputusan komersial, serta perhitungan ekonomi dan lingkungan yang rumit.
Tetapi ada pertanyaan yang tetap layak diajukan: ketika sumber daya strategis dikembangkan dan menghasilkan nilai ekonomi, bagaimana masyarakat daerah penghasil dan wilayah sekitarnya memperoleh manfaat yang adil?
Pertanyaan ini bukan tuntutan agar seluruh kekayaan menjadi milik satu kabupaten. Pengelolaan sumber daya alam harus mengikuti konstitusi dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta hak daerah. Namun, kepentingan nasional tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan biaya sosial, kebutuhan pembangunan, dan beban geografis yang ditanggung masyarakat setempat.
Natuna menanggung arti strategis wilayahnya bukan hanya dalam dokumen pertahanan. Masyarakatnya menjalani kehidupan di ruang yang memiliki arti bagi kedaulatan Indonesia. Nelayan membutuhkan perlindungan dan kepastian ketika melaut. Pelayanan publik harus menjangkau pulau-pulau. Infrastruktur memerlukan biaya yang tidak selalu sama dengan biaya pembangunan di wilayah daratan yang terhubung dengan mudah.
Di sinilah keadilan memperoleh bentuknya yang konkret.
Keadilan bukan sekadar membagikan uang. Ia juga berarti memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang layak untuk memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, dan masa depan ekonomi yang berkelanjutan.
Sumber daya alam boleh menjadi kekayaan negara. Namun, masyarakat yang hidup di sekitarnya tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika nilai ekonomi sumber daya itu diperhitungkan.
Ada kebiasaan dalam percakapan kebangsaan kita: nasionalisme sering diperlakukan sebagai kewajiban masyarakat, sedangkan keadilan dianggap sebagai program pemerintah.
Keduanya seharusnya tidak dipisahkan.
Masyarakat Natuna dapat mencintai Indonesia karena sejarah, kebudayaan Melayu, pengalaman hidup, dan keyakinan bahwa kepulauan mereka merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Kecintaan itu tidak perlu selalu dibuktikan melalui upacara. Ia juga tampak dalam kehidupan sehari-hari, dalam kesediaan menjaga lingkungan, bekerja, membesarkan anak-anak, dan mempertahankan keberlangsungan kampung halaman.
Namun, kecintaan kepada negara tidak menghapus hak masyarakat untuk mempertanyakan kebijakan negara.
Justru karena Natuna bagian dari Indonesia, masyarakatnya berhak mengajukan pertanyaan tentang pembangunan, pembagian manfaat sumber daya, dan mutu pelayanan publik. Mengajukan tuntutan keadilan bukan berarti menolak Indonesia. Sebaliknya, tuntutan itu dapat lahir dari keyakinan bahwa Indonesia seharusnya memperlakukan warganya sesuai dengan amanat konstitusi.
Nasionalisme yang dewasa tidak meminta masyarakat menutup mata terhadap kekurangan. Ia memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan tanpa harus dicurigai sebagai kurang cinta tanah air.
Sebab apa artinya mencintai sebuah negara jika seseorang tidak boleh berharap negara itu menjadi lebih adil?
Di Natuna, pertanyaan tersebut memiliki bobot tersendiri. Letaknya yang jauh dari pusat pemerintahan dapat menambah biaya pelayanan dan pembangunan. Karakter kepulauan menuntut kebijakan yang peka terhadap jarak, transportasi laut, keterbatasan konektivitas, dan kebutuhan antarpulau.
Kesetaraan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang persis sama. Daerah dengan tantangan geografis yang berbeda mungkin membutuhkan dukungan yang berbeda pula agar warganya memperoleh kesempatan yang setara.
Karena itu, keadilan bagi wilayah perbatasan bukan kemurahan hati pemerintah pusat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab negara.
Sumpah Pemuda berbicara tentang tanah air. Tetapi tanah air bukan hanya wilayah yang dapat ditandai dengan garis pada peta.
Tanah air adalah tempat manusia mencari nafkah, membangun keluarga, mewariskan kebudayaan, dan membayangkan masa depan. Dalam pengertian ini, laut Natuna bukan semata-mata ruang strategis bagi pertahanan atau sumber daya ekonomi. Ia juga ruang hidup masyarakat yang memiliki pengetahuan, sejarah, dan hubungan panjang dengan lingkungan maritimnya.
Ketika nelayan menghadapi perubahan kondisi laut, ketika harga kebutuhan pokok dipengaruhi ongkos transportasi, atau ketika keluarga harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengakses pelayanan tertentu, persoalannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengingatkan mereka bahwa Natuna adalah wilayah terdepan Indonesia.
Mereka tentu mengetahui tempat tinggal mereka. Yang mereka butuhkan ialah kebijakan yang memahami konsekuensi tinggal di sana.
Nasionalisme menjadi kuat bukan karena masyarakat terus-menerus diingatkan bahwa mereka berada di perbatasan, melainkan karena mereka merasakan bahwa posisi perbatasan itu diperhitungkan dalam keputusan pembangunan.
Jika letak strategis Natuna penting bagi Indonesia, maka kebutuhan masyarakat Natuna semestinya juga penting dalam perencanaan nasional. Jika lautnya memiliki nilai bagi kepentingan negara, maka keberlanjutan kehidupan nelayan dan ekosistem lautnya juga harus menjadi perhatian.
Kedaulatan bukan hanya perkara siapa yang berhak atas suatu wilayah. Kedaulatan juga berkaitan dengan kemampuan negara menghadirkan kehidupan yang bermartabat bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.
Negara tidak cukup hadir ketika wilayahnya dipertaruhkan. Negara juga harus hadir ketika kehidupan masyarakatnya membutuhkan perlindungan.
Tentu, keadilan tidak berarti semua persoalan Natuna dapat diselesaikan dengan menambah transfer anggaran. Tata kelola yang baik, kualitas birokrasi, kapasitas pemerintah daerah, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat tetap menentukan hasil pembangunan.
Penerimaan dari sumber daya alam pun tunduk pada ketentuan hukum, mekanisme fiskal, serta perhitungan produksi dan penerimaan yang nyata. Potensi gas yang besar tidak otomatis menjadi pendapatan daerah. Demikian pula, posisi strategis sebuah wilayah tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kesejahteraan penduduknya.
Justru karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih cermat.
Biaya pelayanan di wilayah kepulauan perlu diperhitungkan secara memadai. Pembangunan infrastruktur harus mempertimbangkan karakter geografis. Pengelolaan sumber daya alam perlu memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan.
Perdebatan mengenai pembagian hasil, dana transfer, atau dukungan khusus bagi daerah perbatasan seharusnya berlangsung melalui data, peraturan, dan argumentasi konstitusional. Bukan melalui pertentangan antara pusat dan daerah, apalagi melalui kecurigaan terhadap nasionalisme masyarakat.
Sebab yang dipersoalkan bukan apakah Natuna lebih Indonesia daripada daerah lain. Yang dipersoalkan ialah bagaimana negara memenuhi kewajibannya kepada warga dalam keadaan geografis dan strategis yang berbeda.
Keadilan tidak memerlukan perlombaan tentang siapa yang paling berjasa mencintai Indonesia.
Ia memerlukan kesediaan untuk melihat kenyataan, mengukur kebutuhan, dan memperbaiki kebijakan.
Pada 28 Oktober 2026, kita kembali memperingati Sumpah Pemuda. Barangkali tahun ini kita perlu mengurangi sedikit waktu untuk mengulang kalimat-kalimat yang sudah hafal di luar kepala dan menambah waktu untuk bertanya apa yang telah kita lakukan terhadap cita-cita di dalamnya.
Bagi Natuna, pertanyaan itu bukan abstraksi.
Ia menyangkut masa depan anak-anak yang bersekolah di pulau-pulau. Ia menyangkut nelayan yang menggantungkan hidup pada laut. Ia menyangkut warga yang membutuhkan pelayanan publik dengan mutu yang layak. Ia juga menyangkut bagaimana kekayaan alam dikelola dan bagaimana kepentingan strategis negara diterjemahkan menjadi manfaat yang adil bagi masyarakat.
Sumpah Pemuda tidak menjanjikan bahwa semua warga akan menjalani kehidupan yang sama. Ia memberi dasar bagi sebuah cita-cita kebangsaan yang harus terus diwujudkan melalui tindakan.
Hampir seabad setelah ikrar itu diucapkan, nasionalisme tidak seharusnya hanya diukur melalui seberapa keras kita meneriakkan nama Indonesia. Ia juga perlu diukur melalui seberapa sungguh-sungguh kita memperjuangkan kehidupan yang bermartabat bagi sesama warga negara.
Di Natuna, cinta tanah air dan tuntutan keadilan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru bertemu pada satu hal: keyakinan bahwa menjadi bagian dari Indonesia harus memiliki arti nyata bagi kehidupan masyarakat.
Negara berhak mengharapkan kesetiaan dari warganya. Tetapi kesetiaan bukan cek kosong yang dapat diminta tanpa batas, tanpa penjelasan, dan tanpa tanggung jawab.
Kesetiaan yang sehat tumbuh bersama kepercayaan. Kepercayaan tumbuh ketika hukum berlaku, hak dihormati, dan kebijakan publik memperlakukan warga secara adil.
Maka, pada peringatan Sumpah Pemuda kali ini, barangkali pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah generasi muda masih mengingat sumpah para pendahulunya.
Pertanyaannya ialah apakah negara telah menjadikan sumpah itu kenyataan dalam kehidupan mereka.
Natuna memberi kita alasan untuk merenungkannya. Di sana, Indonesia memiliki laut, wilayah strategis, dan potensi sumber daya yang besar. Namun, semua itu belum cukup untuk menjadi ukuran keberhasilan sebuah bangsa. Ukuran lainnya adalah kehidupan manusia yang tinggal di tengah kekayaan dan tanggung jawab tersebut.
Sebab nasionalisme bukan hanya kesediaan menjaga tanah air.
Nasionalisme juga menuntut kesediaan memastikan bahwa tanah air menjadi tempat yang adil bagi seluruh warganya.
Sumpah Pemuda mengajarkan kita mencintai Indonesia. Keadilanlah yang membuat kecintaan itu memiliki alasan untuk terus hidup.***





Komentar