ANAMBAS _ ranaipos.com : Pemerintah Desa Landak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Landak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah yang digelar di Balai Pertemuan Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (14/10/2026).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian perencanaan keuangan desa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan itu dihadiri Camat Jemaja Mudahir, S.Pi., Kepala Desa Landak Amirullah, Ketua BPD Landak Aprijuanda, S.H., beserta anggota BPD, pendamping desa, pendamping lokal desa, Sekretaris Desa Landak, Bhabinsa, pengurus PAUD dan Posyandu, staf kecamatan, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Landak.
Dalam sambutannya, Camat Jemaja Mudahir mengapresiasi Pemerintah Desa Landak bersama BPD yang telah melaksanakan pembahasan hingga penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebutkan, Desa Landak menjadi desa pertama di Kecamatan Jemaja yang melaksanakan penetapan APBDes Perubahan tahun ini.
Menurut Mudahir, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam membantu pemerintah desa menjalankan roda pemerintahan dan merealisasikan program yang telah direncanakan.
“Semoga ke depannya Desa Landak semakin baik. Saya juga berharap pendamping desa dapat terus mendampingi dan membantu pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan serta melaksanakan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawab desa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Landak Amirullah menyampaikan terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota atas kerja sama dalam menyusun dan membahas berbagai perencanaan kegiatan desa, termasuk penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Ia menilai sinergi antara pemerintah desa dan BPD menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih kepada Ketua BPD beserta seluruh anggota yang telah bekerja maksimal bersama Pemerintah Desa Landak dalam merancang dan membahas berbagai perencanaan kegiatan desa, termasuk penetapan APBDes Perubahan ini. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga sehingga Desa Landak ke depannya menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Amirullah.
Dalam musyawarah tersebut, pemerintah desa bersama BPD membahas penyesuaian rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa berdasarkan kebutuhan serta prioritas yang telah ditetapkan.
Setelah disepakati, APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes). Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Desa Landak Amirullah bersama Ketua BPD Landak Aprijuanda, S.H., sebagai bentuk persetujuan bersama.
Dengan ditetapkannya APBDes-P tersebut, pelaksanaan program dan kegiatan desa diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
BPD Landak juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi anggaran agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati, aspirasi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*(Heri).





Komentar