www.ranaipos.com -Tanjungpinang : Keabsahan hibah lahan di kawasan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota, menjadi sorotan dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA. Cristina Djodi menegaskan tidak pernah menghibahkan tanah miliknya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Cristina dalam persidangan yang membahas status kepemilikan dan penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa antara dirinya dan pemerintah daerah.
Menurut Cristina, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Djodi Wirahadikusuma, menjalani proses hukum. Saat itu, ia berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan di tengah kondisi suaminya yang sedang ditahan.
Cristina mengungkapkan, dirinya berupaya agar suaminya dapat dibebaskan atau memperoleh penangguhan penahanan. Dalam situasi tersebut, anaknya bersama suaminya menandatangani surat pernyataan yang dibuat dan diajukan ke Polres Tanjungpinang.
Namun, Djodi tidak langsung dibebaskan. Ia kemudian mengajukan banding dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah hingga dapat dibebaskan.
Cristina juga menyampaikan keinginannya untuk memulihkan nama baik suaminya dari tuduhan yang menurutnya telah membuat keluarga mereka mengalami penderitaan.
Terkait lahan yang disengketakan, Cristina tetap membantah pernah memberikan hibah kepada Pemko Tanjungpinang. Ia menegaskan, ketika persoalan tersebut terjadi, dirinya sedang berada di luar negeri.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hibah
Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, menyatakan status penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang perlu diperjelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah?” ujar Herman.
Menurut Herman, dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan tanah tersebut telah dihibahkan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan status kepemilikan dan persetujuan pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Ia mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan tanah itu sebagai aset daerah, sementara Cristina membantah pernah memberikan persetujuan hibah.
Hakim Sebut Hibah Dilakukan Tanpa Paksaan
Sementara itu, dalam persidangan pekan lalu, hakim tunggal M. Ikhsan SH menyampaikan pandangannya bahwa hibah tersebut terjadi antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.
Hakim juga menyinggung isi surat pernyataan yang disebut tidak lagi membuka ruang bagi tindakan hukum lanjutan setelah surat tersebut dibuat.
“Tidak ada lagi tindakan hukum setelah surat pernyataan itu, seperti proses pemecahan dan proses hibah,” terang hakim dalam persidangan.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang membahas surat pernyataan dan proses penghibahan lahan yang dipersoalkan.
Pemko Lampirkan Dua Surat Pernyataan
Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah mengeluarkan rilis dengan melampirkan dua surat pernyataan atas nama Djodi Wirahadikusuma dan Jon Hendri Samudra.
Dalam dokumen tersebut, keduanya disebut menyatakan dukungan terhadap program pemerintah daerah untuk membangun akses jalan umum serta menyetujui penghibahan tanah milik keluarga yang tercatat atas nama Cristina Djodi.
Namun, Cristina membantah pernah menghibahkan tanah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan hibah sebagaimana yang dipersoalkan. Menurut keterangannya, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya sedang berada di luar negeri.
Perbedaan keterangan mengenai surat pernyataan, persetujuan hibah, serta dasar penetapan lahan sebagai aset daerah menjadi persoalan yang masih diperdebatkan dalam perkara tersebut.
Sengketa ini berkaitan dengan keabsahan dasar penghibahan tanah dan status penguasaannya oleh pemerintah daerah. Proses persidangan diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di pengadilan.
(Dv)





Komentar