No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 12 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Milik Cristina Djodi, Keabsahan Hibah ke Pemko Tanjungpinang Jadi Sorotan

Ranai Pos by Ranai Pos
12/10/2026 7:15 PM
in Tanjungpinang
0
Sengketa Lahan Milik Cristina Djodi, Keabsahan Hibah ke Pemko Tanjungpinang Jadi Sorotan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com -Tanjungpinang : Keabsahan hibah lahan di kawasan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya di depan Toyota, menjadi sorotan dalam persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Kelas IA. Cristina Djodi menegaskan tidak pernah menghibahkan tanah miliknya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan tidak pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut.

 

Pernyataan itu disampaikan Cristina dalam persidangan yang membahas status kepemilikan dan penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa antara dirinya dan pemerintah daerah.

 

Baca Juga

Sengketa Lahan Air Raja Kembali Bergulir, Cristina Djodi Tolak Hibahkan Tanah ke Pemko dan Minta Ganti Rugi

Membanggakan! Siswi SMPIT As Sakinah Tanjungpinang Raih 2 Medali Perak OSSI Tingkat Nasional

Menurut Cristina, persoalan tersebut bermula ketika suaminya, Djodi Wirahadikusuma, menjalani proses hukum. Saat itu, ia berada di Australia atas permintaan anaknya karena khawatir mengalami tekanan di tengah kondisi suaminya yang sedang ditahan.

 

Cristina mengungkapkan, dirinya berupaya agar suaminya dapat dibebaskan atau memperoleh penangguhan penahanan. Dalam situasi tersebut, anaknya bersama suaminya menandatangani surat pernyataan yang dibuat dan diajukan ke Polres Tanjungpinang.

 

Namun, Djodi tidak langsung dibebaskan. Ia kemudian mengajukan banding dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah hingga dapat dibebaskan.

 

Cristina juga menyampaikan keinginannya untuk memulihkan nama baik suaminya dari tuduhan yang menurutnya telah membuat keluarga mereka mengalami penderitaan.

 

Terkait lahan yang disengketakan, Cristina tetap membantah pernah memberikan hibah kepada Pemko Tanjungpinang. Ia menegaskan, ketika persoalan tersebut terjadi, dirinya sedang berada di luar negeri.

 

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hibah

 

Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, menyatakan status penguasaan lahan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang perlu diperjelas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Prosesnya sudah benar atau belum masih bersengketa. Kok bisa dihibahkan? Atas dasar apa pemerintah menjadikan lahan tersebut menjadi aset daerah?” ujar Herman.

 

Menurut Herman, dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan tanah tersebut telah dihibahkan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan status kepemilikan dan persetujuan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

 

Ia mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan tanah itu sebagai aset daerah, sementara Cristina membantah pernah memberikan persetujuan hibah.

 

Hakim Sebut Hibah Dilakukan Tanpa Paksaan

 

Sementara itu, dalam persidangan pekan lalu, hakim tunggal M. Ikhsan SH menyampaikan pandangannya bahwa hibah tersebut terjadi antara kedua belah pihak tanpa unsur paksaan.

 

Hakim juga menyinggung isi surat pernyataan yang disebut tidak lagi membuka ruang bagi tindakan hukum lanjutan setelah surat tersebut dibuat.

 

“Tidak ada lagi tindakan hukum setelah surat pernyataan itu, seperti proses pemecahan dan proses hibah,” terang hakim dalam persidangan.

 

Pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan yang membahas surat pernyataan dan proses penghibahan lahan yang dipersoalkan.

 

Pemko Lampirkan Dua Surat Pernyataan

 

Di sisi lain, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah mengeluarkan rilis dengan melampirkan dua surat pernyataan atas nama Djodi Wirahadikusuma dan Jon Hendri Samudra.

 

Dalam dokumen tersebut, keduanya disebut menyatakan dukungan terhadap program pemerintah daerah untuk membangun akses jalan umum serta menyetujui penghibahan tanah milik keluarga yang tercatat atas nama Cristina Djodi.

 

Namun, Cristina membantah pernah menghibahkan tanah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan hibah sebagaimana yang dipersoalkan. Menurut keterangannya, saat peristiwa itu berlangsung, dirinya sedang berada di luar negeri.

 

Perbedaan keterangan mengenai surat pernyataan, persetujuan hibah, serta dasar penetapan lahan sebagai aset daerah menjadi persoalan yang masih diperdebatkan dalam perkara tersebut.

 

Sengketa ini berkaitan dengan keabsahan dasar penghibahan tanah dan status penguasaannya oleh pemerintah daerah. Proses persidangan diharapkan dapat memperjelas kedudukan hukum masing-masing pihak berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di pengadilan.

 

(Dv)

Komentar

Berita Terkini

WAJIB HALAL OKTOBER 2026 (WHO 2026): Menjadi Satria Halal, Menjaga Kepercayaan, Menggerakkan Ekonomi Warga

WAJIB HALAL OKTOBER 2026 (WHO 2026): Menjadi Satria Halal, Menjaga Kepercayaan, Menggerakkan Ekonomi Warga

6 menit lalu

Sengketa Lahan Milik Cristina Djodi, Keabsahan Hibah ke Pemko Tanjungpinang Jadi Sorotan

27 Tahun Natuna: Angka Pembangunan Naik, Tetapi Kesejahteraan Rakyat Jangan Jalan di Tempat

Danyon Komposit 1/Gardapati Hadiri HUT ke-27 Natuna, Dorong Sinergi dan Persatuan

Pantai Piwang Bertabur Papan Bunga, Ucapan HUT ke-27 Natuna Mengalir dari Berbagai Instansi hingga Kedubes Tiongkok

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In