No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 28 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Trailer Proyek PT MBJ Diduga Terlibat Laka, Siswa SMP Alami Cedera Parah

rapi by rapi
28/09/2026 4:24 PM
in Berita, Natuna
0
Trailer Proyek PT MBJ Diduga Terlibat Laka, Siswa SMP Alami Cedera Parah
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NATUNA _ ranaipos.com : Kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat jenis trailer yang disebut milik AMP PT MBJ terjadi di Jalan Nasional Ranai–Kelarik, tepatnya di wilayah Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kondisi pos penjagaan PT. MBJ yang kosong saat tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi terkait laka
Kondisi pos penjagaan PT. MBJ yang kosong saat tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi terkait laka

Kecelakaan tersebut menyebabkan seorang siswa kelas III SMP, Alba, mengalami cedera serius. Korban merupakan putra pasangan Heri dan Pia, warga Desa Teluk Buton.

Informasi yang dihimpun ranaipos.com, korban mengalami luka parah dan hancurbpada batang kaki kanan serta patah pada bagian pangkal paha kanan. Sementara sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BP 2386 NE yang dikendarai korban mengalami kerusakan berat.

Peristiwa terjadi saat kondisi hujan deras. Setelah kecelakaan, korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Natuna untuk mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Kepala Desa Teluk Buton, Doni Boy, saat dikonfirmasi ranaipos.com, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan korban merupakan warganya dan langsung dibawa ke RSUD Natuna untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Menurut Doni, persoalan tersebut untuk sementara diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal yang paling utama saat ini adalah memastikan korban memperoleh perawatan dan penanganan medis secara maksimal.

Warga Soroti Keselamatan Trailer di Kawasan Permukiman

Sementara itu, warga Desa Teluk Buton, Muhsin, menyoroti aktivitas kendaraan berat proyek yang melintasi jalan nasional dan kawasan permukiman masyarakat.

Saat ditemui ranaipos.com di lokasi, Senin (28/9/2026) siang, Muhsin mengatakan kendaraan proyek yang melintasi wilayahnya tersebut dinilai perlu lebih memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan, terutama ketika memasuki kawasan permukiman penduduk.

Menurutnya, kendaraan berat proyek yang melintas di wilayah Desa Teluk Buton hingga Desa Pengadah disebut kerap melaju dengan kecepatan yang menurut warga cukup tinggi.

“Sudah sering kami ingatkan agar lebih berhati-hati ketika melintasi kawasan masyarakat. Tetapi peringatan warga seperti dianggap angin lalu,” ujar Muhsin.

Ia berharap kejadian yang menimpa Alba menjadi perhatian serius perusahaan maupun pihak-pihak terkait agar keselamatan masyarakat tidak diabaikan dalam aktivitas mobilisasi kendaraan proyek.

Muhsin juga membandingkan pengamanan kendaraan militer yang menurutnya selalu mendapat pengawalan ketika keluar dari markas untuk melaksanakan kegiatan latihan.

“Kalau kendaraan ranpur TNI yang ada di desa kami ketika keluar dari markas untuk melakukan latihan selalu dikawal ketat demi kenyamanan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Warga Minta Masa Depan Korban Turut Dijamin

Lebih jauh, Muhsin berharap perusahaan tidak hanya bertanggung jawab terhadap biaya pengobatan korban akibat kecelakaan tersebut.

Menurut dia, kondisi cedera yang dialami korban berpotensi memberikan dampak panjang terhadap kehidupan Alba, termasuk pendidikan dan masa depannya.

Karena itu, ia meminta pihak perusahaan mempertimbangkan bentuk tanggung jawab jangka panjang, apabila hasil pemeriksaan medis nantinya menunjukkan korban mengalami kecacatan permanen akibat kecelakaan tersebut.

“Jangan hanya bertanggung jawab membawa korban ke rumah sakit dan membiayai pengobatan sampai sembuh. Kalau akibat kecelakaan ini korban mengalami cacat permanen, bagaimana masa depannya? Pendidikan harus dijamin, kalau bisa sampai perguruan tinggi, termasuk bagaimana masa depannya mendapatkan pekerjaan,” ujar Muhsin.

Ia menilai tanggung jawab terhadap korban semestinya tidak berhenti pada penanganan medis, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan masa depan korban apabila kecelakaan tersebut terbukti mengakibatkan kecacatan jangka panjang.

Soal Aturan Kendaraan Berat, Keselamatan Wajib Jadi Prioritas

Aktivitas kendaraan berat di jalan umum pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan kelancaran mobilisasi proyek, tetapi juga wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang statusnya masih berlaku dan telah mengalami perubahan, mengatur berbagai kewajiban mengenai kendaraan, pengemudi, angkutan barang, keselamatan, serta penindakan pelanggaran lalu lintas. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])

Selain itu, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan angkutan jalan dan telah diubah antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2021. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])

Untuk angkutan barang, ketentuan teknis juga diatur melalui Permenhub Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan. ([JDIH Dephub][3])

Sementara pengawasan muatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan antara lain diatur dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2021. ([Database Peraturan | JDIH BPK][4])

Artinya, kendaraan trailer atau kendaraan berat proyek yang menggunakan jalan umum harus memenuhi ketentuan mengenai kelaikan kendaraan, persyaratan teknis, dimensi dan muatan, pengemudi, serta ketentuan kelas jalan dan keselamatan lalu lintas.

Pengemudi juga wajib mengoperasikan kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. UU LLAJ memberikan ketentuan pidana terhadap pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp20 juta berdasarkan Pasal 311 ayat (4). ([Database Peraturan | JDIH BPK][5])

Namun, penerapan pasal pidana dalam kasus kecelakaan tertentu tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian mengenai kecepatan, kondisi kendaraan, kelalaian atau kesengajaan, kondisi jalan, posisi masing-masing kendaraan, serta faktor lain yang menyebabkan kecelakaan.

Demikian pula, tidak adanya kendaraan pengawal/patwal tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Kewajiban pengawalan bergantung pada karakteristik kendaraan, dimensi/muatan, rute, izin atau ketentuan lalu lintas yang berlaku serta hasil pengaturan dari instansi berwenang. Karena itu, aspek tersebut perlu dikonfirmasi kepada kepolisian dan instansi perhubungan.

Perusahaan Diminta Evaluasi Mobilisasi Kendaraan Proyek

Pasca kejadian tersebut, warga berharap pihak perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mobilisasi kendaraan berat proyek, khususnya ketika melintasi kawasan permukiman.

Evaluasi tersebut antara lain menyangkut kecepatan kendaraan, kondisi dan kelayakan trailer, kompetensi pengemudi, jam operasional, pengaturan rute, pengamanan saat melintas di kawasan padat penduduk, serta komunikasi dengan masyarakat dan aparat terkait.

Warga juga meminta pemerintah daerah, kepolisian dan instansi teknis melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat proyek yang menggunakan jalan nasional Ranai–Kelarik, terutama di kawasan yang banyak aktivitas masyarakat.

PT MBJ Belum Berikan Keterangan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak AMP PT MBJ belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan tersebut.

Redaksi ranaipos.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawan PT MBJ, Reymond Asnil, melalui pesan WhatsApp.

Pada awal komunikasi, yang bersangkutan sempat memberikan jawaban singkat. Namun, setelah disampaikan bahwa konfirmasi yang diminta berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Teluk Buton, tidak ada lagi tanggapan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons meski telah dilakukan beberapa kali.

Yim investigasi ranaipos.com kemudian mendatangi lokasi basecamp PT MBJ. Namun, saat didatangi, pos keamanan di lokasi tersebut dalam keadaan kosong dan tidak terlihat petugas yang berjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT MBJ mengenai kronologi kecelakaan, kondisi kendaraan trailer, pengemudi, prosedur keselamatan mobilisasi kendaraan proyek, maupun bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap korban.

Redaksi ranaipos.com tetap membuka ruang bagi pihak PT MBJ untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang mengenai peristiwa tersebut.

Catatan hukum: ketentuan keselamatan, kelayakan kendaraan, muatan, dan tanggung jawab dalam kecelakaan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan aparat. UU 22/2009 juga membedakan kategori luka berat, antara lain cacat berat/lumpuh atau kondisi yang membutuhkan perawatan rumah sakit lebih dari 30 hari. ([Database Peraturan | JDIH BPK][6]).*(rapi).

Komentar

Berita Terkini

Trailer Proyek PT MBJ Diduga Terlibat Laka, Siswa SMP Alami Cedera Parah

Trailer Proyek PT MBJ Diduga Terlibat Laka, Siswa SMP Alami Cedera Parah

17 detik lalu

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Menuju UHC 2027, Natuna Masih Kejar 0,17 Persen Kepesertaan JKN

BPR Tuah Karimun Ikut Gerakan Wisata Bersih di Pantai Pelawan, Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In