Ada sesuatu yang ganjil dalam kata ilegal.
Ia terdengar tegas. Seolah-olah sebuah garis telah ditarik: di sebelah sini hukum, di sebelah sana pelanggaran. Selesai.
Tetapi di sebuah desa yang jauh dari ibu kota, di antara bukit yang dikupas dan sungai yang berubah warna, kata itu tak pernah sesederhana itu.
Di sana, orang menggali bukan karena mereka mencintai kerusakan. Mereka menggali karena hidup harus diteruskan.
Barangkali di situlah dilema bermula.
Tambang ilegal selalu mudah menjadi berita.
Lubang-lubang besar di tanah. Hutan yang terbuka. Air sungai yang keruh. Alat berat yang datang entah dari mana. Polisi memasang garis. Pemerintah mengumumkan penertiban. Beberapa orang ditangkap.
Lalu kita merasa masalah telah selesai.
Padahal yang ditutup sering kali hanya lubangnya.
Bukan sebabnya.
Karena tambang ilegal bukan semata-mata persoalan pertambangan. Ia adalah persoalan ekonomi, kemiskinan, ketimpangan akses, tata ruang, birokrasi, kekuasaan, dan—yang paling sulit—harapan.
Seorang penambang mungkin tidak pernah membaca undang-undang pertambangan. Tetapi ia tahu harga beras. Ia tahu uang sekolah anaknya. Ia tahu biaya listrik, bensin, obat, dan ongkos pergi ke kota.
Negara berbicara tentang izin.
Ia berbicara tentang kebutuhan.
Di antara keduanya terdapat jarak yang kadang lebih dalam daripada lubang tambang itu sendiri.
Kita sering mengatakan: tambang ilegal harus diberantas.
Benar.
Tetapi kemudian muncul pertanyaan yang lebih sulit: setelah diberantas, orang-orang itu bekerja sebagai apa?
Jika jawabannya tidak ada, maka penertiban hanya memindahkan masalah dari tanah ke rumah-rumah.
Hari ini lubang ditutup.
Besok dapur harus tetap mengepul.
Di sinilah negara menghadapi paradoksnya sendiri.
Negara membutuhkan hukum karena tanpa hukum kekayaan alam akan menjadi rebutan. Tetapi negara juga membutuhkan keadilan sosial karena hukum yang hanya hadir sebagai larangan akan mudah dianggap sebagai sesuatu yang datang dari jauh.
Hukum berkata: jangan menggali.
Perut berkata: lalu kami makan apa?
Ada ironi lain.
Tambang ilegal disebut ilegal karena tidak memiliki izin. Tetapi sumber daya yang digali itu bukan milik penambang.
Ia milik negara—dan pada akhirnya, secara konstitusional, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalimat itu begitu sering dikutip hingga kehilangan daya gugatnya.
Untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rakyat yang mana?
Rakyat yang tinggal di dekat tambang?
Rakyat yang bekerja di dalamnya?
Rakyat yang menikmati listrik dan pembangunan dari penerimaan negara?
Atau rakyat yang tinggal jauh dari lokasi tambang tetapi ikut menanggung kerusakan ekologisnya?
Pertanyaan ini membuat persoalan menjadi lebih rumit.
Sebab pertambangan legal pun tidak otomatis berarti adil.
Dan tambang ilegal tidak otomatis berarti seluruh pelakunya adalah orang jahat.
Ada struktur yang lebih besar di belakangnya.
Ada pemodal.
Ada jaringan perdagangan.
Ada orang yang menyediakan alat.
Ada orang yang membeli hasil tambang.
Ada aparat yang mungkin mengetahui.
Ada birokrasi yang mungkin lamban.
Ada masyarakat yang menggantungkan hidup.
Karena itu, jika penegakan hukum hanya berhenti pada orang yang paling mudah ditangkap, kita mungkin sedang menertibkan ekor sambil membiarkan kepala.
Yang menarik dari tambang ilegal adalah bagaimana ia memperlihatkan wajah negara.
Negara hadir dalam bentuk polisi.
Tetapi apakah negara juga hadir dalam bentuk sekolah?
Dalam bentuk jalan?
Dalam bentuk pasar yang adil?
Dalam bentuk pekerjaan alternatif?
Dalam bentuk pelayanan kesehatan?
Dalam bentuk izin yang sederhana dan dapat dijangkau?
Dalam bentuk kepastian hukum?
Negara bukan hanya larangan.
Negara juga seharusnya menjadi kemungkinan.
Sebab bagi orang miskin, pilihan ekonomi sering kali bukan antara yang legal dan yang ilegal.
Pilihan mereka adalah antara pekerjaan yang tersedia dan tidak tersedia.
Antara hari ini makan atau tidak.
Di situlah kemiskinan dapat menjadi semacam wilayah abu-abu: secara hukum seseorang bersalah, tetapi secara sosial kita harus memahami mengapa ia sampai berada di sana.
Memahami, tentu saja, bukan membenarkan.
Ini dua hal yang sering kita campuradukkan.
Tambang ilegal juga menyimpan persoalan ekologis yang tak boleh dikecilkan.
Tanah bukan sekadar tempat mineral disimpan.
Sungai bukan sekadar saluran air.
Hutan bukan sekadar kumpulan pohon.
Ada kehidupan yang bergantung kepadanya.
Ketika sebuah bukit dibelah, yang hilang bukan hanya tanah. Ada kemungkinan hilangnya sumber air, berubahnya aliran sungai, rusaknya habitat, dan meningkatnya risiko bencana.
Kerusakan lingkungan memiliki sifat yang aneh.
Keuntungannya sering diterima sekarang.
Kerugiannya datang kemudian.
Yang menikmati uang mungkin generasi hari ini.
Yang membayar ongkos ekologis bisa jadi anak-anak mereka.
Maka pertanyaan tentang tambang sebenarnya juga pertanyaan tentang waktu:
berapa banyak yang boleh kita ambil dari masa depan untuk membayar kebutuhan hari ini?
Tetapi ada pula kemunafikan yang perlu kita hindari.
Kita marah kepada penambang kecil karena menggali emas.
Namun kita tidak selalu bertanya siapa yang membeli emas itu.
Kita marah kepada orang yang mengangkut mineral tanpa izin.
Tetapi kita jarang bertanya siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari rantai perdagangan.
Kita menyebut seseorang penambang ilegal.
Tetapi jarang menyebut jaringan ekonomi yang membuat aktivitas itu terus berlangsung.
Padahal sebuah kegiatan ekonomi hampir selalu memiliki rantai.
Ada yang menggali.
Ada yang mengangkut.
Ada yang menampung.
Ada yang menjual.
Ada yang membiayai.
Dan ada yang menikmati.
Jika hukum hanya melihat tangan yang memegang sekop, ia mungkin tidak pernah sampai kepada tangan yang memegang modal.
Maka persoalan tambang ilegal seharusnya tidak berhenti pada operasi penertiban.
Ia membutuhkan kebijakan yang lebih panjang napasnya.
Pertama, penegakan hukum harus tegas terhadap aktor yang mengorganisasi dan memperoleh keuntungan besar dari pertambangan ilegal.
Kedua, masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan perlu diberikan jalan keluar yang nyata: pekerjaan alternatif, ekonomi produktif, pelatihan, akses permodalan, atau—jika memungkinkan secara ekologis dan teknis—skema pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab.
Ketiga, izin dan tata kelola pertambangan harus transparan. Masyarakat harus dapat mengetahui siapa yang memperoleh izin, siapa pemegang konsesi, bagaimana kewajiban lingkungannya, dan ke mana manfaat ekonominya mengalir.
Keempat, reklamasi tidak boleh menjadi kata administratif belaka.
Tanah yang telah diambil harus dikembalikan sedapat mungkin kepada kehidupan.
Dan kelima, masyarakat harus dilibatkan.
Sebab tanah selalu memiliki sejarah sosial.
Ia bukan hanya objek investasi.
Ia adalah ruang hidup.
Mungkin kita terlalu sering melihat tambang dari atas.
Dari peta.
Dari meja rapat.
Dari laporan produksi.
Dari angka ekspor.
Dari penerimaan negara.
Padahal dari bawah, tambang tampak berbeda.
Di bawah ada tanah yang diinjak.
Ada sungai yang diminum.
Ada anak yang bersekolah.
Ada ibu yang menunggu suami pulang.
Ada pemuda yang mencari pekerjaan.
Ada pemilik modal yang menghitung keuntungan.
Ada pejabat yang menghitung penerimaan.
Dan ada alam yang tidak pernah mengirimkan kuitansi ketika ia rusak.
Dilema tambang ilegal, pada akhirnya, bukan sekadar pertentangan antara hukum dan pelanggaran.
Ia adalah pertentangan antara kebutuhan hari ini dan keberlanjutan hari esok.
Antara hak masyarakat untuk hidup dan kewajiban menjaga lingkungan.
Antara kekayaan alam sebagai komoditas dan kekayaan alam sebagai amanah.
Antara negara yang ingin menertibkan dan masyarakat yang ingin bertahan.
Karena itu, negara tidak cukup hanya berkata: ilegal adalah ilegal.
Kalimat itu benar, tetapi belum lengkap.
Negara juga harus bertanya:
mengapa ilegalitas itu tumbuh?
Dan setelah ia ditemukan, pertanyaan berikutnya lebih penting:
apa yang harus disediakan agar manusia tidak lagi membutuhkan ilegalitas untuk bertahan hidup?
Sebab sebuah negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menutup lubang tambang.
Ia adalah negara yang mampu membuat manusia tidak perlu menggali lubang itu yg untuk mencari jalan keluar dari kemiskinan.
Barangkali di sanalah hukum menemukan maknanya yang paling dalam.
Bukan sekadar menghukum mereka yang melanggar.
Tetapi menciptakan keadaan di mana orang memiliki cukup alasan untuk memilih jalan yang legal.
Dan cukup harapan untuk tetap percaya bahwa masa depan tidak harus digali dari kehancuran tanah tempat mereka berpijak.***





Komentar