Natuna _ ranaipos.com : Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, kembali mendapat perhatian dalam program Desa Antikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi di desa tersebut, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Desa Limau Manis itu dihadiri Wakil Bupati Natuna, Jarmin, SE, Wakasatgas Desa Antikorupsi KPK RI Aris Dedi Arham beserta rombongan, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat Bunguran Timur Laut, para kepala desa se-Kecamatan Bunguran Timur Laut, tokoh masyarakat serta warga Desa Limau Manis.
Dalam sambutannya, Jarmin menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK RI dan Pemerintah Provinsi Kepri yang telah memilih Desa Limau Manis sebagai lokasi monitoring implementasi indikator Desa Antikorupsi.
Menurutnya, kehadiran Tim KPK menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Natuna dan masyarakat untuk melihat sejauh mana komitmen serta keberlanjutan penerapan nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun di Desa Limau Manis.
“Monitoring ini menjadi gambaran sejauh mana komitmen dan keberlanjutan program Desa Antikorupsi yang telah kita bangun bersama,” ujar Jarmin.
Ia mengungkapkan, pada 2023 Desa Limau Manis menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepulauan Riau yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat nasional.
Berdasarkan hasil penilaian KPK RI saat itu, Desa Limau Manis berhasil meraih nilai 94 dengan predikat Istimewa.
Capaian tersebut, kata Jarmin, merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Desa Limau Manis, Pemerintah Kabupaten Natuna, Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur Laut serta perangkat daerah terkait.
“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan,” katanya.
Jarmin menilai keberhasilan Desa Limau Manis bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat desa, tetapi juga turut membawa nama Kabupaten Natuna dan Provinsi Kepulauan Riau di tingkat nasional.
Ia berharap monitoring dan evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara berkelanjutan. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya menjadi predikat, tetapi benar-benar menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa sehari-hari.
“Harapan kita, Desa Limau Manis khususnya dan Kabupaten Natuna pada umumnya dapat terus menerapkan nilai-nilai antikorupsi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa,” ucapnya.
Sementara itu, Wakasatgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Natuna serta masyarakat Desa Limau Manis.
Aris menjelaskan, menjadi Desa Percontohan Antikorupsi bukanlah perkara mudah. Terdapat sejumlah aspek yang harus dipenuhi dan dipertahankan, mulai dari tata kelola pemerintahan, transparansi, keterukuran hingga partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Ia menyebutkan, monitoring Desa Antikorupsi dilakukan secara berkala setiap dua tahun. Monitoring terhadap Desa Limau Manis semestinya dilakukan pada 2025, namun karena sejumlah kendala baru dapat dilaksanakan pada 2026.
“Monitoring ini untuk melihat dan memastikan nilai-nilai antikorupsi yang telah dibangun di Desa Limau Manis tetap dijaga dan dilaksanakan secara konsisten,” jelas Aris.
Dalam monitoring tersebut, tim akan melihat sejauh mana Desa Limau Manis mampu mempertahankan implementasi nilai-nilai antikorupsi sekaligus kelayakannya sebagai desa percontohan yang dapat menjadi tempat pembelajaran bagi desa-desa lainnya.
Dengan demikian, predikat Desa Antikorupsi yang telah diraih Desa Limau Manis diharapkan tidak berhenti pada pencapaian nilai, tetapi terus diwujudkan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat.*(rp).





Komentar