Natuna _ ranaipos.com : Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, masih harus mengejar sejumlah indikator untuk memenuhi standar sebagai Desa Antikorupsi. Berdasarkan hasil penilaian sementara yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, nilai Desa Sepempang saat ini masih berada di kisaran 80-an.
Padahal, untuk dapat ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, sebuah desa harus memperoleh nilai di atas 90. Artinya, masih terdapat sejumlah kesenjangan atau gap yang harus dipenuhi Desa Sepempang dalam tahapan penilaian.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Satgas Desa Antikorupsi KPK RI, Aris Dedi Arham, saat menghadiri proses penilaian percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sepempang, Selasa (15/9/2026).
“Hasil terakhir yang kami terima, nilainya sudah delapan puluhan. Untuk menjadi Desa Antikorupsi itu harus nilainya di atas sembilan puluh,” kata Aris.
Meski demikian, Aris mengingatkan agar pencapaian nilai tersebut tidak dipandang sebagai ukuran dalam sebuah perlombaan. Menurutnya, program Desa Antikorupsi lebih ditujukan untuk melihat sejauh mana tata kelola pemerintahan desa telah berjalan, sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Desa Antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan. Walaupun di sana ada angka dan ada nilai, angka itu semacam refleksi kira-kira apa yang perlu kita lakukan untuk perbaikan,” ujarnya.
KPK Tak Sekadar Meloloskan Desa
Aris menegaskan, KPK tidak ingin program Desa Antikorupsi hanya berorientasi pada mencari atau meloloskan desa untuk mendapatkan predikat tersebut.
Menurutnya, penilaian dilakukan secara serius untuk memastikan desa yang nantinya ditetapkan benar-benar memiliki kualitas tata kelola pemerintahan yang baik dan mampu menjadi contoh bagi desa lainnya.
Program Desa Antikorupsi, kata dia, harus mampu menghasilkan desa yang dapat menjadi tempat belajar bagi daerah lain dalam membangun pemerintahan desa yang transparan, akuntabel serta melibatkan masyarakat.
“Kami tidak ingin mencari atau meloloskan desa-desa menjadi Desa Antikorupsi,” tegas Aris.
Ia menyebutkan, sejak program tersebut berjalan hingga 2025, sekitar 250 desa telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Karena itu, proses penilaian tetap dilakukan secara serius untuk memastikan desa yang terpilih benar-benar memenuhi standar.
Dipantau KPK Sejak 2024
Perjalanan Desa Sepempang menuju tahap penilaian Desa Antikorupsi juga tidak berlangsung singkat. KPK telah memantau desa tersebut sejak 2024, termasuk melihat berbagai potensi dan kearifan lokal yang dimiliki masyarakat.
Salah satu kearifan lokal tersebut terlihat ketika masyarakat Desa Sepempang menyambut tim penilai melalui pertunjukan seni dan pencak silat.
Aris menilai kearifan lokal yang dimiliki Desa Sepempang dapat menjadi salah satu kekuatan dalam membangun karakter desa sekaligus menumbuhkan budaya antikorupsi yang berbasis pada masyarakat.
Didampingi Sejak Awal Tahun
Sementara itu, Auditor Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Said Karwadi Noprian, menjelaskan bahwa proses Desa Sepempang hingga memasuki tahap penilaian telah berlangsung sejak awal tahun.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebelumnya membentuk tim untuk melakukan penjaringan kandidat Desa Antikorupsi dari lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Untuk Kabupaten Natuna, terdapat tiga desa yang diusulkan sebagai kandidat, yakni Desa Sepempang, Desa Sedanau dan Desa Kelarik Utara.
Setelah melalui proses verifikasi dan observasi, Desa Sepempang dinilai layak untuk mengikuti tahapan penilaian selanjutnya.
“Selama bulan Februari sampai September, melalui tim dari Kabupaten Natuna dilakukan pendampingan agar persiapannya matang untuk mengikuti proses penilaian,” jelas Said.
Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui monitoring secara daring bersama KPK. Hingga saat ini, monitoring telah dilakukan sebanyak enam kali untuk memastikan kesiapan Desa Sepempang.
Said menilai proses tersebut menunjukkan adanya komitmen kuat dari kepala desa, jajaran pemerintahan desa serta masyarakat untuk mewujudkan Desa Sepempang sebagai desa percontohan antikorupsi.
“Komitmen kepala desa beserta jajaran dan masyarakat begitu besar. Mereka ingin mewujudkan desa ini sebagai desa percontohan,” katanya.
Lima Komponen dan 18 Indikator
Penilaian Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Kelima komponen tersebut kemudian dijabarkan ke dalam *18 indikator* yang menjadi dasar penilaian.
Proses penilaian dilakukan melalui verifikasi administrasi, peninjauan lapangan, wawancara, serta monitoring dan evaluasi oleh tim secara berjenjang.
Sebelumnya, Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, menjadi desa pertama di Kabupaten Natuna yang meraih predikat Desa Antikorupsi dari KPK RI pada 2023 dengan predikat istimewa.
Kini, Desa Sepempang mendapat kesempatan mengikuti proses serupa. Namun, dengan nilai sementara yang masih berada di kisaran 80-an, masih terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan untuk menutup gap menuju standar nilai di atas 90.
Hasil akhir penilaian nantinya akan menentukan apakah Desa Sepempang mampu memenuhi seluruh standar yang ditetapkan dan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.*(rp).





Komentar