Natuna – ranaipos.com : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai resmi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Perubahan nomenklatur tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Dengan perubahan tersebut, penyebutan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai selanjutnya secara resmi menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna.
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dapat berjalan secara efektif sesuai struktur organisasi yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, proses penyesuaian nomenklatur juga diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-057.OT.01.04 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Transisi Penyesuaian Nomenklatur, Wilayah Kerja, dan Tipologi Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan masa transisi sebagai tindak lanjut atas perubahan nomenklatur dan penataan kelembagaan Kantor Imigrasi.
Meski mengalami perubahan nama, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna menegaskan bahwa penyesuaian nomenklatur tersebut tidak akan mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh pelayanan dan tugas keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari pelayanan keimigrasian, pengawasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia, hingga penegakan hukum keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan nomenklatur, wilayah kerja dan tipologi ini juga menjadi momentum bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna untuk semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian agar lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi maupun masyarakat.
Dengan tata kelola transisi yang terarah, proses penyesuaian kelembagaan diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna pun berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas.
Perubahan nomenklatur dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna diharapkan semakin memperkuat identitas kelembagaan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna.
Melalui penyesuaian kelembagaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Natuna juga akan terus memperkuat sinergi, baik secara internal maupun dengan berbagai pihak terkait, guna memastikan seluruh tugas dan fungsi keimigrasian tetap berjalan optimal dalam mendukung pelayanan publik serta penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Natuna.*(rapi).





Komentar