ANAMBAS _ ranaipos.com : Wakil Ketua PWI Anambas, Bambang Asmara, mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyikapi persoalan distribusi dan penggunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bambang menyoroti adanya informasi mengenai dugaan penggunaan solar subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan, namun diduga dimanfaatkan untuk kebutuhan pekerjaan proyek pemerintah.
Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat sesuai ketentuan. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pihak lain.
“BBM subsidi tersebut merupakan hak masyarakat nelayan, bukan untuk bos-bos pemain proyek. Jika ingin mengoperasikan alat-alat yang menggunakan solar untuk kegiatan proyek, gunakan BBM industri sesuai ketentuan dan peruntukannya,” tegas Bambang.
Ia juga meminta kepada agen maupun perusahaan yang mengakomodasi distribusi BBM di Anambas agar menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat penerima subsidi.
“Kami meminta Pak Kapolres Anambas melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM subsidi agar benar-benar tepat sasaran kepada pihak nelayan sesuai kuota yang telah ditentukan. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak nelayan justru digunakan untuk kepentingan kegiatan lain,” tegasnya.
Bambang menegaskan, PWI sebagai bagian dari kontrol sosial akan terus melakukan pemantauan terhadap persoalan tersebut.
“Kita sebagai kontrol sosial terhadap hak masyarakat akan melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, kita akan membuat laporan resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi, khususnya solar untuk nelayan, dapat diperketat oleh instansi terkait. Dengan demikian, subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kegiatan lainnya.
Bambang juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam distribusi maupun penggunaan BBM subsidi memahami ketentuan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.*(Heri).





Komentar