No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 29 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Jangan Terpesona Diksi “Perampasan Aset”, Ketua PKIH Karimun: Niat Memberantas Korupsi Jangan Melahirkan “Algojo Hukum” Baru

Ranai Pos by Ranai Pos
28/08/2026 2:36 PM
in Berita, Karimun
0
Jangan Terpesona Diksi “Perampasan Aset”, Ketua PKIH Karimun: Niat Memberantas Korupsi Jangan Melahirkan “Algojo Hukum” Baru
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun _ ranaipos.com : Besarnya dukungan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus tetap diimbangi dengan diskursus hukum yang kritis. Semangat mengembalikan kekayaan hasil kejahatan kepada negara memang patut didukung, tetapi pemberian kewenangan yang terlalu besar kepada negara tanpa pagar hukum yang ketat justru berpotensi melahirkan persoalan baru dalam negara hukum.

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Karimun mengingatkan masyarakat agar tidak hanya terpikat oleh nomenklatur “Perampasan Aset”, seolah-olah keberadaan undang-undang tersebut dengan sendirinya identik dengan keberanian memberantas korupsi.

Menurutnya, persoalan yang jauh lebih fundamental adalah: aset siapa yang dapat dirampas, dalam keadaan apa perampasan dilakukan, siapa yang berwenang memulai prosesnya, standar pembuktiannya seperti apa, siapa yang mengawasi kewenangan tersebut, serta bagaimana warga negara mempertahankan hak miliknya apabila terjadi kesalahan.

“Kalau hanya mendengar kalimat ‘perampasan aset koruptor’, hampir semua orang tentu setuju. Saya juga mendukung pengembalian aset hasil kejahatan. Tetapi hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan diksi yang terdengar populis. Kita harus membaca konsekuensi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu,” tegasnya.

Baca Juga

Lanud RSA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla di Natuna

Resmi! PT Pelabuhan Karimun Hapus Parkir Per Jam, Ganti Sistem Karcis Pas Masuk

RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam pembahasan DPR. Komisi III DPR RI menyatakan salah satu isu krusial yang sedang dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. DPR menargetkan pembahasannya selesai pada Desember 2026.

NCB Bukan Tanpa Pengadilan, Tetapi Tanpa Menunggu Pemidanaan Pelaku

Ketua PKIH menilai persoalan ini harus diterangkan secara jernih kepada masyarakat.

Istilah non-conviction based asset forfeiture tidak tepat apabila diterjemahkan secara sederhana sebagai negara bebas merampas harta seseorang tanpa pengadilan.

Yang menjadi karakter utamanya adalah dimungkinkannya proses terhadap aset tanpa terlebih dahulu bergantung pada adanya putusan pidana yang menyatakan seseorang bersalah.

Dalam pembahasan RUU, mekanisme tersebut antara lain diproyeksikan untuk keadaan tertentu seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara tidak memungkinkan untuk disidangkan.

“Di sinilah masyarakat harus memahami perbedaannya. Selama ini paradigma kita sederhana: buktikan dahulu orangnya melakukan tindak pidana, kemudian berdasarkan putusan pengadilan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dirampas. Dalam konsep NCB, fokusnya dapat bergeser kepada aset. Secara teoritis ini efektif untuk asset recovery, tetapi semakin efektif sebuah kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme kontrol yang harus dibangun,” ujarnya.

Menurut PKIH, perampasan permanen tetap harus ditempatkan di bawah kontrol pengadilan yang independen. Aparat dapat diberikan kewenangan melakukan penelusuran, pemblokiran atau penyitaan sementara sesuai hukum, tetapi keputusan final yang menghilangkan hak kepemilikan seseorang tidak semestinya sepenuhnya berada di tangan lembaga eksekutif atau aparat penegak hukum.

Pandangan mengenai pentingnya kontrol pengadilan juga mengemuka dalam RDPU Komisi III DPR. Pakar kebijakan publik Bambang Harymurti, misalnya, mengusulkan agar tidak ada perampasan permanen tanpa putusan pengadilan independen dan NCB dibatasi hanya untuk keadaan luar biasa.

“Kalau Salah Digunakan, Siapa yang Melindungi Rakyat?”

Ketua PKIH kemudian mengajukan persoalan yang menurutnya harus dijawab pembentuk undang-undang.

“Bayangkan apabila seseorang belum pernah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, tetapi asetnya telah ditempatkan sebagai objek proses perampasan. Pertanyaannya bukan sekadar apakah orang itu koruptor atau bukan. Pertanyaan negara hukum adalah: siapa yang membuktikan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana dan seberapa tinggi standar pembuktiannya?”

Menurutnya, hukum harus dibangun bukan hanya dengan membayangkan aparat yang ideal, tetapi juga dengan mengantisipasi kemungkinan abuse of power.

Sebab kewenangan yang hari ini diberikan untuk menghadapi penjahat, pada masa mendatang dapat menjadi instrumen berbahaya apabila parameter penggunaannya tidak dibatasi secara objektif.

“Undang-undang yang baik jangan hanya diuji dengan pertanyaan: bagaimana kalau kewenangan ini digunakan oleh orang baik? Uji dengan pertanyaan sebaliknya: bagaimana kalau kewenangan sebesar ini suatu hari berada di tangan orang yang salah? Di situlah kualitas sebuah undang-undang diuji.”

PKIH mengingatkan bahwa hak milik merupakan hak yang mendapatkan perlindungan konstitusional. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengakui hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan melarang pengambilalihan secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Karena itu, pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak konstitusional warga negara tidak boleh dipertentangkan. Negara harus mampu menjalankan keduanya sekaligus.

Perampasan Aset Sebenarnya Bukan Konsep yang Sama Sekali Asing

PKIH juga mengingatkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah mengenal mekanisme penyitaan dan perampasan aset.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana tempat korupsi dilakukan dan barang yang menggantikan barang tersebut.

Selain UU Tipikor, instrumen perampasan aset juga tersebar dalam KUHP, hukum acara pidana, rezim pencucian uang, narkotika, dan berbagai peraturan lainnya.

Bahkan dalam RDPU Komisi III DPR pada April 2026, mantan Komisioner KPK Chandra M. Hamzah menyampaikan pandangan bahwa sebagian besar substansi RUU Perampasan Aset sesungguhnya telah terdapat dalam berbagai regulasi, terutama UU Tipikor.

Karena itu, menurut Ketua PKIH, pertanyaan akademiknya bukan semata-mata “setuju atau tidak setuju RUU Perampasan Aset?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Kekosongan hukum apa yang sebenarnya hendak ditutup?

“Kalau masalahnya adalah aset hasil korupsi sulit dikembalikan, kita harus identifikasi dahulu sumber masalahnya. Apakah karena undang-undangnya tidak ada, pembuktiannya sulit, pelakunya melarikan diri, aset dialihkan kepada pihak ketiga, eksekusi putusan tidak efektif, atau justru karena penegakan hukum yang belum maksimal?”

Menurutnya, diagnosis tersebut penting agar Indonesia tidak terjebak pada pemikiran bahwa setiap kelemahan implementasi harus selalu diselesaikan dengan membentuk undang-undang baru.

Ada Kebutuhan Nyata, Tetapi Jangan Memberikan Cek Kosong kepada Negara

PKIH tidak menutup mata bahwa terdapat argumentasi kuat yang mendasari pembentukan RUU tersebut.

Pembahasan di DPR mengidentifikasi sejumlah persoalan, mulai dari rendahnya pengembalian kerugian negara, tersebarnya pengaturan perampasan aset dalam berbagai undang-undang, kesulitan ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, tata kelola barang sitaan hingga belum optimalnya kerja sama internasional dalam pemulihan aset.

Artinya, RUU Perampasan Aset mempunyai rasionalitas kebijakan yang dapat diperdebatkan secara akademik.

Namun justru karena kewenangan yang akan diberikan sangat besar, PKIH berpandangan undang-undang tersebut tidak boleh menjadi “cek kosong” kepada negara.

“Jangan sampai atas nama memburu koruptor kita menciptakan instrumen yang suatu hari dapat menjadi algojo terhadap hak milik warga negara. Koruptor harus dimiskinkan melalui hukum, tetapi warga negara juga tidak boleh dimiskinkan oleh kesewenang-wenangan hukum.”

PKIH: Minimal Harus Ada Pagar Pengaman

Menurut PKIH, apabila mekanisme NCB akhirnya diadopsi, setidaknya harus terdapat beberapa prinsip fundamental: adanya bukti awal yang kuat mengenai hubungan aset dengan tindak pidana; NCB ditempatkan sebagai mekanisme khusus, bukan jalan pintas menggantikan proses pidana biasa; pembekuan sementara dibedakan secara tegas dari perampasan permanen; perampasan permanen hanya melalui pengadilan independen; pemilik dan pihak ketiga beritikad baik memperoleh kesempatan penuh melakukan pembelaan; tersedia upaya hukum; serta terdapat pertanggungjawaban dan kompensasi apabila negara keliru melakukan tindakan.

Selain itu, kewenangan penelusuran, penyitaan, permohonan perampasan, pemutusan perkara, dan pengelolaan aset semestinya tidak terkonsentrasi secara berlebihan pada satu institusi.

“Harus ada checks and balances. Jangan sampai institusi yang mencari aset, menilai aset, menguasai aset, sekaligus memiliki pengaruh menentukan nasib aset berada dalam satu mata rantai kekuasaan tanpa pengawasan efektif.”

“Negara Hukum Tidak Boleh Menghukum Berdasarkan Kecurigaan”

Ketua PKIH menegaskan bahwa kritik terhadap RUU Perampasan Aset tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai keberpihakan terhadap koruptor.

Sebaliknya, kritik tersebut diperlukan agar semangat pemberantasan korupsi menghasilkan instrumen hukum yang kuat sekaligus berkeadilan.

“Korupsi adalah kejahatan serius dan hasil kejahatannya harus dikembalikan. Tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh membuat kita meninggalkan prinsip negara hukum.”

Menurutnya, publik jangan dibuat seolah hanya mempunyai dua pilihan: mendukung RUU Perampasan Aset berarti antikorupsi, sedangkan mempertanyakannya berarti membela koruptor.

Diskursus hukum jauh lebih kompleks daripada dikotomi tersebut.

“Jangan jatuh cinta kepada nama sebuah undang-undang. Bacalah kewenangan yang tersembunyi di balik setiap pasalnya. Sebab yang menentukan sebuah undang-undang melindungi rakyat atau justru mengancam rakyat bukan judulnya, melainkan siapa yang diberi kekuasaan, sebesar apa kekuasaan itu, dan siapa yang mampu menghentikannya ketika kekuasaan tersebut disalahgunakan.”

PKIH menilai DPR perlu mempertahankan proses meaningful participation dan tidak tergesa-gesa menyelesaikan regulasi hanya karena besarnya tekanan publik. DPR sendiri menyatakan telah melakukan puluhan RDPU dan masih mendalami isu NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga serta pencegahan abuse of power.

“Kalau akhirnya RUU ini disahkan, jadikan ia pisau bedah untuk mengambil kembali hasil kejahatan, bukan pedang tanpa sarung yang sewaktu-waktu dapat ditebaskan kepada siapa saja.”*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Lanud RSA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla di Natuna

Lanud RSA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Karhutla di Natuna

49 menit lalu

Resmi! PT Pelabuhan Karimun Hapus Parkir Per Jam, Ganti Sistem Karcis Pas Masuk

Waket PWI Anambas Desak APH Awasi Penyaluran Solar Subsidi, Minta Kapolres Pastikan Tepat Sasaran untuk Nelayan

Jangan Terpesona Diksi “Perampasan Aset”, Ketua PKIH Karimun: Niat Memberantas Korupsi Jangan Melahirkan “Algojo Hukum” Baru

Abaikan Hasil Konsultasi Publik, Grib Jaya Kantongi Bukti Dugaan Manipulasi Peserta Amdal PT Pacifik Granitama

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In