www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Perseteruan antara Riandy dengan Siswanto alias Kuang Lai, pemilik toko daging di kawasan pasar dekat Pelantar KUD Tanjungpinang, berbuntut panjang di meja hukum.
Awal masalahnya sepele di mata hukum, tapi fatal di mata etika: chat WhatsApp.
Riandy mengaku menemukan percakapan antara Siswanto dengan istrinya yang dinilai tidak pantas.
Salah satu isi chat yang ditunjukkan ke media berisi ajakan makan malam, dilanjutkan ajakan “baring-baring”. Ada juga pesan: “klau koko ngk sabar gmn mau ajk breng2 hhh”.
“Kenapa kamu chat istri saya dengan bahasa ngajak baring-baring setelah makan malam,” ujar Riandy saat mendatangi toko pada 9 Januari 2026.
Menurutnya, komunikasi seperti itu sudah melewati batas terhadap perempuan yang berstatus istri orang.
Pertemuan itu tak menghasilkan penjelasan. Adu mulut pecah.
Riandy mengaku emosi dan melempar kalkulator di meja hingga mengenai wajah Siswanto. Tak puas, ia kemudian memukul wajah Siswanto dengan tangan kiri.
Di hari yang sama, Siswanto justru melapor duluan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penganiayaan.
Merasa resah dan terganggu dalam bekerja karena persoalan inti tak selesai, Riandy akhirnya mengambil langkah hukum.
Tanggal 14 Agustus 2026, bersama kuasa hukum Agustinus Marpaung, S.H., M.H. dan Ahmad Yani, S.H., M.H., Riandy membuat laporan dugaan tindak pidana komunikasi elektronik tidak senonoh.
“Ya benar, kita sudah membuat laporan pada tanggal 14 Agustus 2026,” kata Agus.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Walmilik Mabel membenarkan laporan tersebut.
“Silakan jika memenuhi unsur-unsurnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut opsi perdamaian terbuka. “Jika dari kedua belah pihak bersepakat dan ada perdamaian, kita tinggal proses saja.”
Sampai saat ini, dua laporan itu masih diproses. Baik dugaan chat tidak senonoh maupun dugaan penganiayaan masih harus dibuktikan. Asas praduga tak bersalah dikedepankan.





Komentar