ANAMBAS _ Ranaipos.com : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa, Adhit, menegaskan tidak ada larangan bagi kapal untuk mengambil muatan di Pelabuhan Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Menurutnya, kapal tetap diperbolehkan melakukan aktivitas muat di Pelabuhan Kuala Maras sepanjang pelabuhan tujuan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sesuai dengan tujuan keberangkatan kapal.
Penegasan tersebut disampaikan Adhit menyikapi isu yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait adanya dugaan pelarangan kapal mengambil muatan di Pelabuhan Kuala Maras, Desa Kuala Maras.
“Kami tegaskan tidak ada pelarangan untuk mengambil muatan ke Pelabuhan Kuala Maras selama pelabuhan tujuan pada Surat Persetujuan Berlayar sesuai,” ujar Adhit kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut salah satunya berkaitan dengan KM Bahtera Jaya 1A. Berdasarkan dokumen pelayaran yang diajukan, kapal tersebut mengurus SPB dengan tujuan Pelabuhan Kijang, bukan Pelabuhan Kuala Maras.
“Dalam hal ini KM Bahtera Jaya 1A keberangkatan tujuannya Pelabuhan Kijang, bukan Kuala Maras,” jelasnya.
Adhit juga menegaskan bahwa setiap kapal yang telah memperoleh SPB dari Pelabuhan Tarempa tidak diperkenankan melakukan persinggahan di pelabuhan lain untuk menambah muatan.
“Setiap kapal yang berangkat dari Pelabuhan Tarempa kami sampaikan tidak singgah ke mana pun untuk menambah muatan. Keberangkatan dari Pelabuhan Tarempa adalah kondisi final atau terakhir kami menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan pelayaran. Terlebih, kondisi cuaca di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam beberapa waktu terakhir dinilai kurang bersahabat.
“Kami menerbitkan SPB dengan mempertimbangkan kondisi cuaca akhir-akhir ini yang memang kurang bersahabat,” ujarnya.
Untuk itu, pihak Syahbandar mengingatkan agen maupun nakhoda kapal agar memastikan kesesuaian antara pelabuhan tujuan yang tercantum dalam SPB dengan aktivitas pelayaran dan bongkar muat di lapangan.
Hal tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta memastikan setiap kegiatan pelayaran tetap sesuai dengan dokumen dan ketentuan keselamatan yang berlaku.*(Heri)





Komentar