Batam _ Ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penyelarasan kebijakan tata ruang. Hal itu ditandai dengan kehadiran Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, S.E., dalam Rapat Finalisasi Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau dengan RTRW kabupaten/kota se-Kepri yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Graha Kepri, Batam, Rabu (22/7/2026).
Rapat yang dipimpin Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut merupakan tahapan akhir penyelarasan dokumen RTRW sebagai acuan pembangunan antarwilayah. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan pemanfaatan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota berjalan selaras, sehingga mampu mendukung pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum.
Usai pembahasan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Sinkronisasi RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Anambas. Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen bersama dalam menyamakan arah kebijakan tata ruang yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febry Gunadian, mengatakan sinkronisasi RTRW memiliki arti strategis karena menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan daerah, pengembangan kawasan, hingga memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi.
“Sinkronisasi RTRW ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan Anambas ke depan. Kami berkomitmen menghadirkan tata ruang yang selaras, berkelanjutan, serta mampu memberikan kepastian bagi investasi dan kesejahteraan masyarakat,” terang Raja Bayu.
Menurutnya, keselarasan dokumen tata ruang akan mempermudah pemerintah dalam menyusun program pembangunan yang terarah serta meminimalkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Kami ingin seluruh program pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas berjalan sesuai rencana dan didukung regulasi tata ruang yang kuat. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh, pembangunan semakin terarah, dan kelestarian lingkungan tetap menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Raja Bayu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen mendukung percepatan sinkronisasi RTRW sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui sinkronisasi tersebut, diharapkan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas ke depan memiliki dasar perencanaan yang kuat, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun pemerintah pusat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan.*(Heri).





Komentar