Ada sebuah ironi yang sedang tumbuh diam-diam dalam kebijakan pendidikan Indonesia. Di satu sisi, pemerintah dengan bangga mengumumkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai investasi besar bagi masa depan generasi bangsa. Di sisi lain, jutaan guru masih bergulat dengan persoalan klasik: kesejahteraan yang belum memadai, pelatihan yang terbatas, fasilitas belajar yang timpang, dan kualitas pembelajaran yang masih jauh dari harapan.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah memberi makan anak lebih penting daripada memastikan mereka memperoleh pendidikan yang bermutu?
Tentu saja ini bukan pertanyaan yang mempertentangkan kebutuhan gizi dengan pendidikan. Anak yang lapar memang sulit belajar. Namun, persoalannya berubah ketika anggaran untuk program pendukung pendidikan justru mengambil porsi yang lebih besar dibandingkan investasi pada inti pendidikan itu sendiri.
Pendidikan bukan sekadar membuat anak datang ke sekolah. Pendidikan adalah proses membentuk manusia melalui guru, kurikulum, lingkungan belajar, dan pengalaman intelektual. Makanan membantu anak siap belajar, tetapi guru yang berkualitaslah yang membuat mereka benar-benar belajar.
Ironisnya, dalam praktik penganggaran belakangan ini, MBG memperoleh ruang fiskal yang sangat besar. Bahkan, muncul perdebatan ketika sebagian pembiayaannya dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan yang menurut Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Di sinilah persoalan konstitusional mulai mengemuka.
Apa yang Dimaksud Anggaran Pendidikan?
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berbunyi:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Frasa “penyelenggaraan pendidikan nasional” sesungguhnya mengandung makna yang tidak sempit. Tujuan utamanya adalah menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermutu, mulai dari guru, sekolah, kurikulum, sarana-prasarana, hingga pengembangan ilmu pengetahuan.
Pertanyaannya kemudian menjadi penting: apakah program makan bergizi merupakan penyelenggaraan pendidikan, ataukah ia merupakan program perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat yang kebetulan dilaksanakan di sekolah?
Secara akademik, banyak ahli kebijakan publik akan mengategorikan MBG sebagai program lintas sektor. Ia berkaitan dengan kesehatan, gizi, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pembangunan sumber daya manusia. Pendidikan hanyalah salah satu pintu masuk pelaksanaannya.
Jika demikian, memasukkan sebagian besar pembiayaannya ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan itu sendiri.
Guru Tetap Menjadi Variabel Terpenting
Berbagai penelitian internasional selama puluhan tahun menunjukkan bahwa faktor sekolah yang paling menentukan mutu pembelajaran adalah kualitas guru.
Tidak ada negara maju yang membangun pendidikan hanya dengan memperbaiki konsumsi gizi tanpa secara serius meningkatkan kompetensi guru.
Finlandia tidak menjadi negara dengan pendidikan terbaik karena makan siang gratis semata.
Singapura tidak melesat karena subsidi makanan.
Jepang tidak unggul karena program makan sekolahnya.
Semua negara tersebut terlebih dahulu membangun profesi guru sebagai profesi yang bermartabat, kompeten, dan dihargai.
Guru yang baik mampu mengubah kehidupan seorang anak.
Sebaliknya, makanan terbaik sekalipun tidak akan menghasilkan generasi unggul bila proses belajar berlangsung secara biasa-biasa saja.
Pendidikan Tidak Boleh Direduksi Menjadi Urusan Logistik
Ada kecenderungan baru dalam kebijakan publik bahwa keberhasilan pendidikan diukur melalui sesuatu yang mudah dihitung: berapa porsi makanan dibagikan, berapa sekolah menerima bantuan, berapa paket yang disalurkan.
Padahal kualitas pendidikan tidak sesederhana angka distribusi logistik.
Yang jauh lebih sulit diukur justru hal yang paling menentukan: kemampuan berpikir kritis siswa, karakter, kreativitas, literasi, numerasi, kemampuan memecahkan masalah, dan kecintaan belajar.
Semua itu tidak lahir dari dapur.
Semua itu lahir dari ruang kelas.
Dan ruang kelas hidup karena guru.
Risiko Konstitusional
Perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sesungguhnya bukan semata persoalan akuntansi negara.
Ini menyangkut filosofi konstitusi.
Apabila seluruh program yang menyasar anak sekolah dapat dimasukkan sebagai anggaran pendidikan, maka batas antara kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, bahkan pertanian menjadi semakin kabur.
Besok bukan tidak mungkin pembangunan kantin, distribusi susu, atau program kesehatan lainnya juga dihitung sebagai pemenuhan amanat 20 persen anggaran pendidikan.
Lama-kelamaan, substansi pendidikan justru kehilangan ruang fiskalnya sendiri.
Padahal semangat Pasal 31 UUD 1945 bukan sekadar memastikan uang dibelanjakan kepada peserta didik, melainkan memastikan negara membangun sistem pendidikan nasional yang bermutu.
Yang Dibutuhkan Bukan Memilih Salah Satu
Tidak seorang pun menolak anak mendapatkan makanan bergizi.
Yang dipersoalkan adalah sumber pembiayaannya.
Apabila MBG memang merupakan program strategis nasional, negara seharusnya berani mendanainya melalui pos yang memang relevan, seperti perlindungan sosial, kesehatan, atau program lintas kementerian.
Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap utuh untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, riset, perpustakaan, laboratorium, transformasi digital sekolah, dan inovasi pendidikan.
Negara yang serius membangun manusia tidak boleh mempertentangkan makan dengan belajar.
Tetapi negara juga tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan demi memenuhi target distribusi program sosial.
Menyelamatkan Makna Pendidikan
Konstitusi dibuat bukan hanya untuk mengatur besarnya anggaran, tetapi juga menjaga arah pembangunan bangsa.
Jika anggaran pendidikan semakin didominasi oleh program-program di luar substansi pembelajaran, maka perlahan pendidikan akan kehilangan maknanya.
Sekolah berubah menjadi pusat distribusi.
Guru berubah menjadi administrator.
Dan pendidikan berubah menjadi urusan logistik.
Padahal bangsa ini membutuhkan lebih dari sekadar anak yang kenyang.
Bangsa ini membutuhkan anak yang mampu berpikir, berkarakter, kreatif, kritis, dan beradab.
Semua itu tidak mungkin lahir tanpa guru yang berkualitas, sekolah yang baik, dan investasi serius pada inti pendidikan.
Makan bergizi memang penting.
Namun guru tetap adalah jantung pendidikan.
Dan konstitusi semestinya berpihak terlebih dahulu kepada jantung itu, bukan hanya kepada piring makannya.***





Komentar