www.ranaipos.com-Tanjungpinang :Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam perkara sengketa tanah yang dibacakan pada 18 Juni 2026 menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan kejanggalan dalam dokumen yang disebut menjadi dasar peralihan hak atas sebidang tanah milik almarhum Go A Soi.
Sorotan utama tertuju pada surat kuasa yang diduga digunakan dalam proses penjualan tanah kepada Haldy Chan. Dokumen tersebut disebut diterbitkan pada 2004, sementara berdasarkan keterangan pada batu nisan di makamnya, Go A Soi telah meninggal dunia pada 13 November 1984.
Media sebelumnya juga telah mendatangi makam Go A Soi yang berada di kawasan Kilometer 17. Dari keterangan yang tertera pada batu nisan, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada 13 November 1984.
Dengan demikian, terdapat selisih waktu sekitar 20 tahun antara meninggalnya Go A Soi dengan tahun diterbitkannya surat kuasa yang diduga mengatasnamakan dirinya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan dokumen yang kemudian disebut menjadi dasar proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Pihak yang kalah dalam perkara tersebut kini telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Selain itu, mereka juga membuat pengaduan terhadap Safdian Oktarina, yang disebut mengaku memperoleh surat kuasa dari almarhum Go A Soi pada 2004.
Sementara itu, Ani, istri almarhum Go A Soi, menegaskan bahwa semasa hidupnya, suaminya tidak pernah menjual tanah tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk mengalihkan kepemilikan tanah.
Meski dugaan kejanggalan terkait surat kuasa tersebut mencuat, majelis hakim tetap mengabulkan gugatan Haldy Chan terhadap Ani. Di sisi lain, Safdian Oktarina, yang disebut sebagai pihak yang menggunakan surat kuasa tersebut dalam proses pengalihan hak atas tanah, tidak menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana keabsahan surat kuasa yang menjadi dasar peralihan hak tersebut telah diuji dalam proses persidangan, mengingat dokumen itu diduga diterbitkan sekitar 20 tahun setelah pemberi kuasa meninggal dunia.
Perkara ini pun kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai sengketa kepemilikan tanah. Persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum terhadap keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses peralihan hak atas tanah.
Publik berharap seluruh fakta terkait riwayat kepemilikan tanah, proses peralihan hak, keberadaan surat kuasa, serta dasar pertimbangan hukum dalam putusan dapat dijelaskan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari majelis hakim maupun para pihak terkait mengenai pertimbangan hukum atas penggunaan surat kuasa yang diduga terbit setelah pemberi kuasa meninggal dunia. (Red)





Komentar