www.ranaipos.com_ Natuna : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melalui Panitia Khusus (Pansus) B menggelar rapat sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya di Gedung Pertemuan Dusun II Sebuton, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bunguran Barat, Senin (13/7/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus B Azi didampingi Sekretaris Pansus Suparman dan Koordinator Pansus B DPRD Natuna Wan Aris Munandar. Hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Natuna Izhar, Kepala Desa Mekar Jaya Eko Sri Mulyanto, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Bunguran Barat Daya Janatul Naim, serta masyarakat Desa Mekar Jaya dan Desa Pian Tengah.

Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Bunguran Barat Daya, Janatul Naim, mengawali penyampaiannya dengan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Natuna yang telah membentuk Pansus untuk mengawal proses pemekaran wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, usulan pembentukan kecamatan baru tidak semata-mata didasarkan pada jumlah penduduk, tetapi lebih kepada kebutuhan pelayanan masyarakat akibat kondisi geografis yang dipisahkan oleh lautan.
“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada tim Pansus yang telah terbentuk. Tanpa dukungan DPRD Natuna, perjuangan ini tidak akan berjalan sesuai harapan. Memang dari sisi jumlah penduduk belum memenuhi syarat, namun ada faktor lain yang sangat penting, terutama rentang kendali pelayanan pemerintahan,” ujar Janatul.
Menurutnya, masyarakat Desa Mekar Jaya dan Desa Pian Tengah kerap mengalami kesulitan mengakses pusat pemerintahan Kecamatan Bunguran Barat karena harus menyeberangi laut.
“Ketika air surut atau cuaca buruk, kami tidak bisa menuju kantor kecamatan sehingga masyarakat lebih memilih langsung ke kabupaten. Kondisi inilah yang menjadi alasan kuat kami memperjuangkan pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya,” katanya.
Ia berharap Pansus B DPRD Natuna dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga kecamatan baru tersebut dapat terwujud.
Senada dengan itu, Kepala Desa Mekar Jaya, Eko Sri Mulyanto, mengatakan masyarakat selama ini juga menghadapi kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Untuk menuju pusat kecamatan harus melintasi laut. Begitu juga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, masyarakat lebih banyak berobat ke Puskesmas Cemaga maupun ke Ranai karena aksesnya lebih mudah dibanding harus menuju Sedanau. Saat cuaca buruk atau air surut, pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat,” ungkap Eko.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna, Izhar, menjelaskan pemerintah daerah terus mengawal proses administrasi pemekaran kecamatan tersebut.
Menurutnya, kajian akademis telah disusun dan disampaikan kepada Bupati Natuna. Dari sejumlah persyaratan pembentukan kecamatan, aspek rentang kendali, luas wilayah, serta usia kecamatan induk telah memenuhi ketentuan.
“Yang masih menjadi tantangan adalah jumlah penduduk. Karena itu kami mencari solusi melalui pendekatan kawasan strategis nasional. Saat ini rekomendasi dari BNPP telah kami tindak lanjuti, sedangkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) masih dalam proses pengajuan,” jelas Izhar.
Ia menerangkan, rekomendasi teknis dari BIG menjadi syarat penting dalam proses pembentukan kecamatan karena berkaitan dengan kesesuaian peta wilayah administrasi, penerbitan kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri, kepastian hukum batas wilayah, serta validitas pembagian wilayah administrasi dan perencanaan pembangunan.
“Perjuangan ini memang membutuhkan waktu, namun seluruh kajian telah kami siapkan. Kami berharap seluruh persyaratan dapat segera terpenuhi sehingga usulan ini dapat membuahkan hasil,” tambahnya.
Disamping itu, Ketua Pansus B DPRD Natuna Azi, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan kecamatan sempat mengalami penundaan, namun akhirnya memperoleh persetujuan dari Bupati Natuna untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Kehadiran kami hari ini untuk memastikan langsung keinginan masyarakat. Aspirasi ini akan menjadi dasar bagi kami dalam memperjuangkan usulan pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya ke tahapan berikutnya,” katanya.
Ia juga meminta Bagian Tata Pemerintahan segera menuntaskan proses rekomendasi dari BIG dan BNPP agar tahapan administrasi tidak mengalami keterlambatan.
Azi menegaskan bahwa Pansus memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, meskipun syarat jumlah penduduk belum terpenuhi, masih terdapat sejumlah aspek lain yang dapat menjadi dasar pengajuan pemekaran, terutama faktor rentang kendali pelayanan pemerintahan.
“Rentang kendali sangat memengaruhi pelayanan administrasi kepada masyarakat karena kecamatan induk berada cukup jauh dan harus melewati lautan. Setelah seluruh rekomendasi teknis selesai, Ranperda ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh kode wilayah administrasi,” tegas Azi.
Melalui rapat tersebut, DPRD Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga seluruh tahapan pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, kehadiran kecamatan baru nantinya mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan bagi masyarakat Desa Mekar Jaya dan Desa Pian Tengah.





Komentar