Karimun _ ranaipos.com : Kejaksaan Negeri Karimun bergerak cepat. Bidang Intelijen menggelar penyuluhan hukum tentang pengelolaan keuangan desa di Desa Tulang, Kecamatan Selat Gelam, Rabu (01/07/2026).
Kasubsi I Intelijen Kejari Karimun Rachmadifa Alindra, S.H hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan materi mulai dari asas pengelolaan, penatausahaan, hingga potensi pelanggaran hukum.
Rachmadifa menegaskan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa aparatur desa harus paham rambu-rambu hukum sejak awal.
“Pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan berintegritas. Jangan sampai dana yang tujuannya untuk rakyat justru jadi masalah hukum,” tegas Rachmadifa.
Ia mengingatkan perangkat desa agar tertib administrasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Semua harus sesuai peraturan perundang-undangan dan tepat sasaran.
Penyuluhan ini bentuk komitmen Kejari Karimun. Pihaknya ingin memastikan dana desa benar-benar dirasakan masyarakat, bukan tersangkut perkara.
“Kalau dasar hukumnya kuat dan pelaksanaannya tertib, risiko salah kelola bisa diminimalisir. Desa aman, aparatnya juga aman,” ujarnya.
Kegiatan disambut antusias perangkat Desa Tulang. Mereka menilai materi ini penting, apalagi dana desa tiap tahun jumlahnya besar dan pengawasan makin ketat.
Dengan penyuluhan ini, Kejari berharap tata kelola keuangan di Selat Gelam semakin baik dan bebas dari persoalan hukum.*(Nal)





Komentar