www.ranaipos.com _ Natuna : Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penyerahan sertifikat rumah hak milik kepada warga Perumahan Puak. Sebanyak 57 sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Natuna, Cen Sui Lan, di Lobby Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan legalitas kepemilikan rumah sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat yang menempati perumahan tersebut.
Setiap rumah yang disertifikatkan memiliki luas lahan sekitar 150 meter persegi. Dengan diterbitkannya sertifikat hak milik, para penghuni kini memiliki kepastian status kepemilikan yang diakui secara hukum oleh negara.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan bahwa sertifikat hak milik merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik oleh masyarakat. Selain menjadi bukti sah kepemilikan rumah, sertifikat juga memberikan perlindungan hukum dan menghindarkan pemilik dari potensi sengketa di kemudian hari.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat sudah menerima sertifikat hak milik yang selama ini dinantikan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas rumah yang mereka tempati,” ujar Cen Sui Lan.
Ia mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijaksana dan tidak menjadikannya sebagai jaminan pinjaman tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan risiko yang mungkin timbul.
Menurutnya, program sertifikasi rumah tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepastian kepemilikan rumah diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian legalitas kepemilikan rumah seperti yang kita laksanakan hari ini,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh para warga Perumahan Puak. Bagi mereka, dokumen yang diterima tidak hanya menjadi bukti kepemilikan rumah, tetapi juga menjadi jaminan kepastian hukum atas aset keluarga yang dimiliki.
Salah seorang warga penerima sertifikat mengaku bersyukur karena akhirnya memiliki bukti kepemilikan yang sah setelah menunggu cukup lama. Menurutnya, sertifikat tersebut memberikan ketenangan dan rasa aman bagi keluarganya.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan dan perumahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah.
Penyerahan sertifikat rumah hak milik ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Natuna dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga memperoleh hak-haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Rid).





Komentar