www.ranaipos.com _ Natuna : Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas nama Jumiati binti Fahri yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Natuna, Selasa (23/6/2026).
Penyerahan SKP2 dilakukan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Ketua Pengadilan Negeri Natuna, Ketua LAM Natuna, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Kejati Kepri, serta keluarga dan pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Polres Natuna yang telah menghadirkan pendekatan hukum yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan penyelesaian secara damai.
Menurutnya, penerapan keadilan restoratif memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui musyawarah dan perdamaian tanpa mengabaikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Polres Natuna yang telah menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat,” ujar Cen.
Ia berharap mekanisme keadilan restoratif dapat terus diterapkan pada perkara-perkara yang memenuhi syarat sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Wakajati Kepri Dr. Diah Yuliastuti menjelaskan bahwa tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban.
Menurutnya, tujuan utama keadilan restoratif adalah memulihkan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana serta menghadirkan solusi yang lebih bermanfaat bagi seluruh pihak.
“Tujuan utama keadilan restoratif bukan semata-mata menghukum, melainkan memulihkan hubungan yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana. Ketika korban dan pelaku telah berdamai serta seluruh persyaratan terpenuhi, maka negara dapat hadir memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Dr. Erwin Indrapraja menegaskan bahwa penghentian penuntutan terhadap Jumiati telah melalui proses panjang dan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Erwin, mekanisme tersebut diterapkan setelah adanya perdamaian antara korban dan pelaku, kesepakatan kedua belah pihak, serta pertimbangan bahwa penyelesaian di luar persidangan akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan proses peradilan pidana.
“Keadilan restoratif merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bahwa penyelesaian hukum dapat dilakukan secara bijaksana tanpa menghilangkan rasa keadilan,” katanya.
Suasana haru mewarnai kegiatan tersebut saat Jumiati menerima SKP2 yang menandai berakhirnya proses penuntutan terhadap dirinya. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Penyerahan SKP2 tersebut sekaligus menjadi bukti nyata penerapan hukum yang mengedepankan perdamaian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia.(Rid).





Komentar