BINTAN – ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bintan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut semakin menegaskan konsistensi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Raihan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang profesional dan bertanggung jawab.
Opini WTP diserahkan langsung dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (02/06). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Bupati Roby Kurniawan menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran ASN, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan prestasi tersebut.
“Alhamdulillah, raihan WTP ke-15 ini merupakan hasil kerja keras, kerja cerdas, dan kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. Ini bukan hanya prestasi pemerintah daerah, tetapi juga wujud komitmen kolektif untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional,” ujar Roby.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Roby juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang selama ini memberikan arahan, masukan, serta pendampingan dalam proses pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, menjelaskan bahwa pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah didasarkan pada sejumlah indikator penilaian penting. Di antaranya kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas sistem pengendalian intern, serta tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyerahan LHP atas LKPD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk evaluasi terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Raihan WTP ke-15 secara berturut-turut ini menjadi tonggak penting sekaligus cerminan konsistensi Pemerintah Kabupaten Bintan dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Prestasi tersebut diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan yang berkelanjutan, mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan masyarakat Bintan.*(hel)





Komentar