BATAM _ ranaipos.com : sDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/5/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 233,85 gram netto. 
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Polda Kepri, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, serta satu unit telepon genggam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat. 
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SA, petugas menemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas sandang warna hitam, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah-hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kepada penyidik, SA mengaku sebelumnya menerima satu paket sabu dengan berat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah sebesar Rp6 juta apabila seluruh barang haram tersebut berhasil terjual.
Selain itu, SA juga mengakui telah menawarkan dan mengedarkan sabu kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan petugas.
Dari keterangan kedua tersangka, penyidik menduga terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.(jas/rapi)





Komentar